Sidang peninjauan kembali yang dimohonkan Antasari Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9). Pada kesempatan kali ini, Antasari menghadirkan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakkir. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aminal Umam, Mudzakkir menjelaskan konsep “penganjur” dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, konsep penganjur sudah diatur cukup jelas dalam KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-2. Dijelaskan Mudzakkir, untuk dikategorikan sebagai penganjur, maka seseorang harus memenuhi dua syarat yakni adanya niat dan menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan. Seorang penganjur, lanjutnya, hanya bertanggungjawab atas perbuatan materiil. Artinya, jika perbuatan yang dianjurkan tidak terjadi, maka bukan menjadi tanggung jawab penganjur.
KUHP, Pasal 55 (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. |
Dalam teori, papar Mudzakkir, orang tergerak melakukan perbuatan atas ‘provokasi’ penganjur. Makanya, si penganjur harus tegas dan jelas sehingga dapat ditafsirkan oleh pelaku. “Habisi orang itu, sikat orang itu. Apa maknanya, maka teori pengajur harus jelas. Dalam penganjur harus ada kode atau sinyal-sinyal tertentu. Perbuatan itu harus jelas,” dia mencontohkan.
Dalam hal terjadi delik “turut serta penganjur”, menurut Mudzakkir, selain unsur “dilakukan secara bersama”, juga harus ada unsur “kesamaan niat”. Dengan kata lain, seseorang yang bertatap muka dengan beberapa orang pengajur tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai turut serta pengajur. “Itu tidak bisa, turut serta dalam pengajur ada pembuktian dan tidak hanya ucapan-ucapan saja dan hanya dihubungkan dengan rangkaian peristiwa. Tetapi harus dibuktikan,” tegasnya.
Pada bagian lain, Mudzakkir menyoroti keterangan ahli yang tidak dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim di tingkat judex factie dan judex juris. Pada prinsipnya, keterangan ahli sama halnya dengan keterangan lainnya di persidangan. Yang membedakan, kata Mudzakkir, adalah kuat tidaknya pembuktian di muka persidangan. Dia berpendapat majelis hakim seharusnya terikat dengan keterangan yang dikemukakan di persidangan.
“Buat apa keterangan ahli kalau tidak dipertimbangkan. Saya simpulkan keterangan ahli tidak dapat diabaikan,” katanya. Apabila terdapat dua keterangan ahli yang berbeda, maka pengadilan harus menghadirkan ahli yang independen yang tidak berpihak pada jaksa atau terdakwa.
Tolak panggil dokter
Usai keterangan ahli, Antasari memohon kepada majelis hakim untuk menerbitkan penetapan pemanggilan paksa terhadap dokter di Rumah Sakit Mayapada, Tangerang. Pasalnya, pihak Antasari mengaku sudah berupaya meminta dokter tersebut untuk hadir sebagai saksi, tetapi tidak berhasil. Keterangan dokter Rumah Sakit Mayapada diperlukan untuk membuka tabir adanya dugaan rekayasa terhadap kondisi mayat Nasrudin Zulkarnain.
Permohonan Antasari tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Menurut Aminal Umam, majelis hakim tidak dapat menerbitkan penetapan karena persidangan PK berbeda dengan persidangan biasa. “Kalau kami mengeluarkan penetapan, eksekutornya tidak ada. Karena dalam PK hanya ada jaksa, bukan penuntut umum. Kami tidak bisa mengeluarkan penetapan, karena perkara PK berbeda dengan perkara biasa,” kilahnya.
Meskipun menolak, Aminal menegaskan bahwa majelis hakim akan tetap memberikan kesempatan kepada pemohon PK untuk menghadirkan saksi terkait dengan novumnya. “Kami majelis hakim masih membuka diri untuk menghadirkan saksi. Kalau ada yang untuk mendukung novum, kami persilakan,” katanya.
Merespon penolakan majelis hakim, mantan Ketua KPK itu mengaku hanya bisa pasrah. Tetapi, dia tetap mengkritik hukum acara pidana yang dinilai tidak mengakomodir kepentingan terpidana. “Ketika kami menyurati RS Mayapada, tapi tidak dilayani. Inilah kelemahan hukum acara. Asal diketahui, jangankan menghadirkan dokter, meminta namapun tak diberi,” tuturnya.
Sementara, tim jaksa membenarkan dalil majelis hakim menolak permohonan Antasari untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Termohon PK, kata Jaksa Ery Triana, tidak berkepentingan untuk menjadi eksekutor. “Kami tidak punya kewenangan dan kepentingan,” tegas Ery.
















