Pengaturan Living Law Masih Butuh Aturan Pelaksana yang Kuat
Terbaru

Pengaturan Living Law Masih Butuh Aturan Pelaksana yang Kuat

Tanpa aturan teknis yang jelas, pengakuan living law dalam KUHP Nasional bisa menjadi formalitas belaka.

CR 34
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat memaparkan materi dalam Kuliah Umum daring yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Kamis (24/4/2025). Foto: Tangkapan layar zoom
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin saat memaparkan materi dalam Kuliah Umum daring yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Kamis (24/4/2025). Foto: Tangkapan layar zoom

UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bakal efektif berlaku per Januari 2026 mendatang. Berbagai aturan pelaksana pun masih dibutuhkan dalam rangka efektifitas dala penerapan hukum pidana nasional.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengingatkan penerapan KUHP Nasional bukanlah tugas yang mudah. Meski telah menjadi produk hukum resmi, tantangan besar masih menanti bagia aparat penegak hukum. Khususnya dalam penyelarasan dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat alias living law.

“Salah satu inovasi penting dalam KUHP baru ini adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Konsep ini penting karena di beberapa hukum adat masih memainkan peran sentral dalam menyelesaikan sengketa,” ujar Burhanuddin saat memberikan kuliah umum secara daring oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Kamis (24/4/2025).

Baca juga:

Dia menilai pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP tanpa dukungan regulasi pelaksana yang memadai bisa menjadi sekadar simbolis. Untuk itu, perlu adanya peraturan yang mampu menjadi pedoman untuk memperkuat aspek ini.

Baginya ketiadaan aturan teknis soal living law hanyalah formalitas belaka. Oleh karenanya Burhanuddin mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana sebagai pedomana implementasi di lapangan. 

Lebih jauh, Jaksa Agung mengatakan KUHP nasional menuntut kesiapan yang menyeluruh dari seluruh elemen penegak hukum. Pemahaman mendalam terhadap pasal-pasal baru, serta nilai-nilai dasar yang melandasinya sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam penerapan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info