UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bakal efektif berlaku per Januari 2026 mendatang. Berbagai aturan pelaksana pun masih dibutuhkan dalam rangka efektifitas dala penerapan hukum pidana nasional.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengingatkan penerapan KUHP Nasional bukanlah tugas yang mudah. Meski telah menjadi produk hukum resmi, tantangan besar masih menanti bagia aparat penegak hukum. Khususnya dalam penyelarasan dengan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat alias living law.
“Salah satu inovasi penting dalam KUHP baru ini adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law. Konsep ini penting karena di beberapa hukum adat masih memainkan peran sentral dalam menyelesaikan sengketa,” ujar Burhanuddin saat memberikan kuliah umum secara daring oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Kamis (24/4/2025).
Baca juga:
- Penerapan Living Law Diusulkan Menggunakan Pendekatan Restorative Justice
- Implementasi Living Law dalam KUHP Baru, Hakim Wajib Gali Nilai Norma Adat
Dia menilai pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP tanpa dukungan regulasi pelaksana yang memadai bisa menjadi sekadar simbolis. Untuk itu, perlu adanya peraturan yang mampu menjadi pedoman untuk memperkuat aspek ini.
Baginya ketiadaan aturan teknis soal living law hanyalah formalitas belaka. Oleh karenanya Burhanuddin mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan pelaksana sebagai pedomana implementasi di lapangan.
Lebih jauh, Jaksa Agung mengatakan KUHP nasional menuntut kesiapan yang menyeluruh dari seluruh elemen penegak hukum. Pemahaman mendalam terhadap pasal-pasal baru, serta nilai-nilai dasar yang melandasinya sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam penerapan.
















