Pengaturan Pidana Mati dalam RKUHP sebagai Jalan Tengah
Terbaru

Pengaturan Pidana Mati dalam RKUHP sebagai Jalan Tengah

Menengahi kalangan abolisionis dan retensionis. Pemerintah mengusulkan mengubah pidana mati dari jenis pidana pokok menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 67 dan Pasal 98 draf RKUHP per September 2019.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menariknya, dalam putusan MK ini terjadi dissenting opinion (pendapat berbeda). Ada 5 hakim konstitusi yang setuju terhadap pidana mati dengan pertimbangan hukum mengunakan logika sistematis. Yakni dengan memberikan waktu dalam kurun 10 tahun agar terdapat peluang terjadinya perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

“Kita diingatkan sebaiknya pembentuk RKUHP merujuk pada berbagai putusan MK yang selama ini sudah diputuskan terkait pasal-pasal yang sudah diuji materil. Jadi masa percobaan 10 tahun kita merujuk pada putusan MK,” tegasnya.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP, Arsul Sani menegaskan sebagai orang yang mendukung pidana mati menyadari penerapan pidana mati tak boleh dijatuhkan secara serampangan. Karenanya, prinsip due process of law harus dilaksanakan secara konsisten dan hati-hati dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Misalnya, bila terdapat due process of law tidak dilaksanakan secara benar, maka tidak boleh diganjar pidana mati. Seperti tersangka atau terdakwa tidak mendapatkan hak/kebebasan memilih advokat; warga asing tidak mendapatkan penerjemah sebagaimana mestinya. “Kalau seperti ini tidak boleh dijatuhi pidana mati, itu konsekuensinya,” ujarnya.

“Dalam diskusi informal antara DPR dan pemerintah sejak awal pengaturan pidana mati dirancang sebagai jalan tengah.”

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari berpandangan pro kontra pandangan terhadap pidana mati tak pernah selesai pada masa tertentu. Makanya pemerintah dalam RKUHP memberikan jalan tengah menengahi kalangan abolisionis dan retensionis. “Pemerintah mengusulkan mengubah pidana mati dari jenis pidana pokok menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 67 dan Pasal 98 draf RKUHP per September 2019,” katanya.

Tags:

Berita Terkait