Pengesahan UU Cipta Kerja Dinilai Minim Komitmen Penegakan HAM
Berita

Pengesahan UU Cipta Kerja Dinilai Minim Komitmen Penegakan HAM

Pemerintah pun wajib menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan UU Cipta Kerja ini untuk turun ke jalan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: SGP/Hol
Gedung DPR. Foto: SGP/Hol

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja telah disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Dalam keterangannya, Senin (5/10), Direktur Amnesty Internasional Indonesia menilai pengesahan RUU Cipta Kerja menunjukan minimnya komitmen pemerintah dan DPR dalam menegakan hak asasi manusia (HAM).

Dia menilai pembentuk UU lebih berpihak pada kelompok kecil (pengusaha) ketimbang hak jutaan pekerja dan kelompok masyarakat yang potensi terdampak dari keberlakuan UU Cipta Kerja yang kerap disebut UU “sapu jagat” ini karena metode penyusunannya melalui omnibus law. Sebab, UU Cipta Kerja memberi peluang bagi perusahaan atau korporasi mengeksploitasi tenaga kerja. Salah satunya, hilangnya kewajiban perusahaan mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap.

“Aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja berpotensi terjadinya perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena pekerja kontrak bisa terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap,” kata Usman Hamid. (Baca Juga: Disahkan, Ini Poin Penting dalam UU Cipta Kerja)

Di sisi lain, pemerintah wajib melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan UU Cipta Kerja. Jangan sampai pandemi Covid-19 dijadikan alasan untuk melarang mereka yang ingin bersuara turun ke jalan. “Jangan sampai pengesahan ini menjadi awal krisis hak asasi manusia baru, di mana mereka yang menentang kebijakan baru dibungkam,” kata dia.

Terpisah, Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), Dwi Haryoto mengklaim seluruh serikat pekerja menolak keras pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Menurutnya, perubahan fundamental dari UU dan peraturan yang mempengaruhi kehidupan setiap warga negara dan pekerja di Indonesia tak boleh dipaksakan untuk disahkan. Apalagi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 dan ancaman krisis ekonomi yang membuat masyarakat ekonomi semakin terpuruk.

Menurutnya, perubahan besar pada aspek hukum membutuhkan perdebatan dan diskusi dalam situasi atau lingkungan yang memungkinkan adanya kebebasan berbicara, berkumpul, dan berekspresi. Sementara di tengah situasi pandemi Covid-19 hal tersebut tak memungkinkan. Faktanya, memang serikat pekerja tak diberi kesempatan berpartisipasi penuh dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Karena itu, wajar ketika serikat buruh memprotes pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Ketua Umum Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) PS Kuncoro pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU berpotensi melanggar tafsir konstitusi. Terutama dalam sub klater ketenagalistrikan, dimana putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja. Hal ini akan mengakibatkan adanya pelanggaran Pasal 33 ayat (2) UUD Tahun 1945 yakni tenaga listrik yang menjadi cabang produksi serta hajat hidup orang banyak tak lagi dikuasai negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait