Pengesahan UU IKN Potensi ‘Digugat’ ke MK
Utama

Pengesahan UU IKN Potensi ‘Digugat’ ke MK

Proses legislasi yang tidak baik ini menyebabkan rendahnya legitimasi UU IKN. Pansus mengklaim bekerja dengan konsentrasi tinggi, bahkan masa reses pun digunakan melakukan pembahasan RUU IKN.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Suasana saat pengesahan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022). Foto: RES
Suasana saat pengesahan RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022). Foto: RES

Dalam kurun waktu 40 hari kerja, DPR dan Pemerintah sepakat menyetujui RUU IKN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022) kemarin. Sejumlah kalangan menilai pembahasan dan pengesahan UU IKN tidak lazim, terkesan tertutup, dan terburu-buru, sehingga mengabaikan prosedur pembentukan peraturan.     

“Ada pembahasan RUU secara normal. Tapi ini (pengesahan RUU IKN menjadi UU, red) cara yang tidak normal. Membuat UU yang cepat ini tidak lazim,” ujar Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan saat berbincang dengan Hukumonline, Kamis (20/1/2022) kemarin.

Dia mengaku sedih dengan pola-pola kerja legislasi DPR dan pemerintah yang terkesan tidak taat tata cara pembentukan peraturan seperti diatur UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dia khawatir dengan cepatnya pembahasan sebuah RUU menjadi UU bisa berujung cacat formil maupun materilnya. Akibatnya membuka peluang diajukan uji materil dan/atau formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mensinyalir akibat terburu-burunya pembahasan dan pengesahan RUU IKN menjadi UU banyak hal yang tidak diatur secara detail dan rinci dalam UU tersebut. Akibatnya, melimpahkan perumusan norma secara detail dan rinci dalam aturan turunannya. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi ranah eksekutif. Padahal, seharusnya norma-norma itu masuk substansi UU.

Presiden Institut Otonomi Daerah (i-Otda) itu berpendapat pembahasan RUU IKN menjadi UU seolah secepat kilat. Pembahasan tidak memberi ruang publik memberi masukan. Tak hanya itu, terdapat pula materi yang belum dibahas secara tripatrit yakni soal rencana induk sebagaimana diatur dalam Pasal 7 draf UU IKN. “Itu kita kritik serius. Belum lagi ini minim keterlibatan publik,” tegasnya. (Baca Juga: Pengaturan Sistem Otorita dalam UU IKN Dinilai Langgar Konstitusi)

Dalam kurun dua tahun ke depan, tepatnya pada 2024 bakal dimulai pemindahan ibu kota negara tahap pertama ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim). Dia tak habis pikir dengan kekeuh-nya pemerintah dan DPR membuat aturan tanpa melihat kemampuan keuangan dan sumber daya lain yang dimiliki saat ini.

“Jadi dua tahun ke depan mau dipindah. Lalu mau apa, uang tidak ada, bisa bikin istana? Ini kan cerita Bandung Bondowoso (cerita membangun candi Roro Jonggrang dalam semalam, red),” sindirnya.

Tags:

Berita Terkait