Penggunaan Telepon Dua Arah Saat Berkendara Ganggu Konsentrasi
Berita

Penggunaan Telepon Dua Arah Saat Berkendara Ganggu Konsentrasi

Namun, apabila penggunaan telepon dan fiturnya termasuk (hanya mengaktifkan) GPS sepanjang tidak mempengaruhi kemampuan mengemudi dan tidak menjadi sebab terjadinya pelanggaran atau kecelakaan, tidak dapat dikenakan unsur Pasal 283 UU LLAJ.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Penggunaan telepon dan fiturnya, misalnya GPS, sepanjang tidak mempengaruhi kemampuan mengemudi kendaraan di jalan dan tidak menjadi sebab terjadinya pelanggaran atau kecelakaan, maka tidak dapat dikenakan unsur Pasal 283 UU LLAJ karena tidak memenuhi syarat ‘secara tidak wajar’ dari UU a quo,” jelas Dian yang merupakan pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia ini.  

 

Aktifkan GPS boleh

Senada, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai frasa “menggunakan telepon” dalam penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan frasa ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi’ dalam Pasal 283 UU LLAJ, ialah ketika pengendara secara aktif menggunakan telepon ketika sedang aktif mengendarai kendaraan.

 

“Karena aktivitas tersebut adalah komunikasi dua arah yang tentunya dapat menyebabkan terganggunya perhatian pengendara bermotor, sehingga menjadi tidak konsentrasi,” ujar Arteria yang mewakili pandangan DPR.  

 

Namun, lanjut Arteria, apabila pengendara kendaraan bermotor menggunakan telepon hanya untuk mengaktifkan aplikasi GPS untuk memandunya menuju lokasi yang telah ditentukan dan sepanjang tidak mengganggu konsentrasi dalam berkendara, maka penggunaan telepon diperbolehkan. Karena itu, tidak ada interaksi komunikasi dua arah yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan.

 

Dalil Pemohon yang menyatakan ketika norma a quo dibentuk belum terpikir oleh pembentuk UU bahwa GPS akan terintegrasi dengan telepon pintar seperti saat ini yang menyebabkan norma a quo inkonstitusional. Hal tersebut, kata Arteria, Pemohon perlu memahami ketika terjadi kekosongan hukum akibat perkembangan teknologi yang pesatbukan berarti norma a quo inkonstitusional.

 

“Apabila perkembangan teknologi tersebut dipandang perlu diatur, seharusnya para Pemohon mengajukan legislative review kepada pembentuk undang-undang,” kata Arteria.

 

Permohonan kedua pasal ini diajukan Ketua Umum dan Sekjen Toyota Soluna Community (TSC) yakni Sanjaya Adi Putra dan Naldi Zen melalui kuasa hukumnya Victor Santoso Tandiasa. Para pemohon merasa aktivitasnya dalam mencari nafkah telah dirugikan secara konstitusional oleh Penjelasan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ terutama ketika menggunakan GPS saat berkendara.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info