Pengirim SMS ke Pengemudi Bisa Dihukum
Jeda

Pengirim SMS ke Pengemudi Bisa Dihukum

Syaratnya, si pengirim SMS mengetahui atau ‘mempunyai alasan untuk mengetahui’ si penerima SMS sedang mengendarai kendaraan.

ALI
Bacaan 2 Menit

Di pengadilan tingkat pertama, Kyle akhirnya membayar ganti rugi. Ia dinyatakan bersalah melanggar undang-undang di New Jersey yang melarang penggunaan telepon genggam ketika mengemudi, kecuali dalam keadaan darurat. Namun, gugatan terhadap Shannon ditolak.

Nah, kasus inilah yang membuat Pengadilan Banding di New Jersey menyampaikan pendapatnya. Pengadilan Banding menyatakan bahwa seorang pengirim SMS bisa dihukum bila mengetahui si penerima pesan sedang mengendarai kendaraan. Namun, untuk kasus ini, Shannon dianggap tak mengetahui bahwa Kyle –si penerima SMS- sedang mengendarai kendaraan.

“Ketika si pengirim mengetahui kalau pesan yang dia kirim sampai ke penerima yang sedang mengemudikan kendaraan, maka si pengirim memiliki hubungan dengan publik yang menggunakan jalan raya, dimana si pengemudi melaluinya,” tulis pengadilan banding dalam putusannya.

Namun, akhirnya, lagi-lagi, gugatan terhadap Shannon kandas.

Salah seorang anggota majelis, Hakim Espinosa mengajukan concurring opinion atau alasan berbeda. Dia setuju gugatan ini ditolak. Namun, ia tak setuju dengan pertimbangan majelis yang menyatakan pengirim pesan singkat melalui handphone bisa bertangggung jawab bila terjadi kecelakaan.

Berdasarkan catatan hukumonline, larangan agar pengemudi tak mengggunakan telepon ketika sedang mengendarai memang sudah menjadi aturan yang global di seluruh dunia. Di Indonesia, larangan ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Ancaman hukumannya tak main-main. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dihukum pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp750 ribu.

Jadi, masih berani menggunakan handphone sambil mengendarai mobil atau motor?

Sumber:
http://blogs.wsj.com
www.judiciary.state.nj.us

Tags:

Berita Terkait