Pengiriman PRT Ke Luar Negeri Akan Dihentikan
Berita

Pengiriman PRT Ke Luar Negeri Akan Dihentikan

Akan dilakukan secara bertahap.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pengiriman PRT Ke Luar Negeri Akan Dihentikan
Hukumonline

Kemenakertrans berencana menghentikan pengiriman pekerja migran sektor domestik ke luar negeri pada tahun 2017. Gagasan itu tertuang dalam peta jalan yang memuat berbagai program jangka panjang. Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, penghentian pengiriman tidak dapat dilakukan secara mendadak, tapi bertahap. Apalagi calon pekerja migran banyak yang berminat bergelut di sektor domestik.

Muhaimin mengakui upaya untuk mewujudkan peta jalan itu cukup mendapat tantangan yang berat. Namun, hal tersebut perlu dilakukan demi meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Sebagaimana peta jalan, Muhaimin mengatakan tahun 2017, pekerja migran sektor domestik dibagi menjadi empatjenis pekerjaan. Yaitu pengurus rumah tangga, tukang masak, pengasuh bayi dan perawat orang jompo. “Jadi nantinya TKI yang hendak bekerja di luar negeri telah mempunyai fokus kerja yang lebih specific dan terukur sesuai dengan empatjabatan kerja itu. Tidak lagi bekerja sebagai domestic worker yang mengerjakan semua pekerjaan rumah,” kata Muhaimin dalam Kongres Diaspora Indonesia di Jakarta, Senin (19/8).

Sekalipun ada keadaan yang memaksa untuk bekerja di sektor domestik, Muhaimin melanjutkan, maka yang terpenting profesi itu harus jelas dan diakui negara penempatan yang bersangkutan. Sehingga, ada pengaturan di negara penempatan terkait hak-hak pekerja di jenis pekerjaan itu. Seperti jam kerja, libur, pendapatan sesuai standar di negara penempatan dan asuransi jaminan sosial sebagaimana diperoleh pekerja di sektor formal.

Muhaimin menekankan, dengan berhenti mengirim pekerja migran sektor domestik tahun 2017 bukan berarti pemerintah melarang warganya untuk bekerja ke luar negeri. Menurutnya, setiap warga Indonesia berhak bekerja di negara lain karena hal itu merupakan bagian dari HAM dan pelaksanaannya dilindungi konstitusi.

Selain itu, Muhaimin mengatakan selama ini pemerintah telah melakukan pembenahan sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran. Baik pada masa pra, selama dan purna penempatan. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pekerja migran, pemerintah menerapkan seleksi ketat sebelum pengiriman dilakukan. Dengan begitu ke depan diharapkan jumlah pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor formal lebih banyak daripada sektor domestik.

Selain pemerintah pusat, Muhaimin mengatakan perbaikan sistem penempatan pekerja migran membutuhkan keaktifan dinas tenaga kerja di daerah. Bahkan, dinas tenaga kerja bertanggung jawab atas pengelolaan pekerja migran mulai dari pendaftaran, rekrutmen dan seleksi. Untuk itu Muhaimin mengimbau agar dinas tenaga kerja memperkuat pendataan untuk mencegah pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap.

Tags: