Penguatan Akses Keadilan Lewat Program Bantuan Hukum Pro Bono
Pro Bono Awards 2021

Penguatan Akses Keadilan Lewat Program Bantuan Hukum Pro Bono

BPHN, kantor hukum, perguruan tinggi, memiliki cara sendiri memperkuat akses keadilan melalui program bantuan hukum pro bono.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Kepala Sub Bidang Program Bantuan Hukum BPHN Masan Nurpian.  

Managing Partner Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst, Ratih Nawangsari mengatakan kantor hukum tempatnya bernaung melakukan pro bono bagi para personilnya. Firma hukum tersebut membuat kebijakan yang mewajibkan praktisitnya, mulai paralegal hingga partner memberikan pro bono masing-masing 52 jam. “Ini dijadikan kebijakan dan panduan melakukan pro bono,” kata dia.

Menurutnya, dalam pemberian jasa bantuan hukum secara pro bono terdapat standar layanan, seperti konsistensi dan penuh profesinalisme untuk memberikan layanan terbaik. Sistem ini telah dibangun di firma hukum Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst secara terstruktur, terstandarisasi dan terorganisir dengan baik. Apalagi, kantor hukum tersebut merupakan bagian dari jaringan kantor hukum berlabel internasional. Misalnya, setiap melakukan kegiatan pro bono terdapat mekanisme pelaporan, mengisi timesheet, dan sebagainya.

“Kita juga harus yakin dan paham benar serta komit bisa memberikan bantuan bermutu. Ini semua kita lakukan serius,” katanya.

Hukumonline.com

Managing Partner Oentoeng Suria & Partners in Association With Ashurst, Ratih Nawangsari. 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Yenny Eta Widyanti menyoroti dukungan penguatan bantuan hukum pro bono di lembaga pendidikan. Menurutnya, fakultas hukum di banyak perguruan tinggi menjadi “primadona” bagi para calon mahasiswa. Terbukti, mahasiswa dari fakultas hukum kerap terbanyak dibanding dengan fakultas lainnya.

Kondisi tersebut bisa menjadi momentum akademisi hukum menyadarkan pentingnya pemahaman pro bono bagi mahasiswa. Seperti menumbuhkan kepedulian mahasiswa terhadap akses untuk mendapatkan keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan termarjinalkan.

Selin itu, perguruan tinggi penting memberikan pendidikan dan pelatihan pro bono bagi mahasiswa. Seperti program magang dalam bentuk kuliah kerja lapangan (KKL) di kantor hukum. Melalui pelaksanaan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.

“Mahasiswa dapat melakukan magang/praktik kerja yang diselenggarakan oleh fakultas hukum bekerja sama dengan law firm dan kantor notaris,” usul Wanita yang juga menjabat Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum FH Universitas Brawijaya ini.

Hukumonline.com

Dosen FH Universitas Brawijaya, Yenny Eta Widyanti.

Selain itu, melakukan perekrutan paralegal, kegiatan magang di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi memberi bantuan hukum pro bono dengan pendampingan para dosen dan/atau advokat berupa litigasi ataupun nonlitigasi yang dapat dikonversi nilai sebagai pengganti KKL. “Melakukan workshop bantuan hukum pro bono dan pendidikan serta pelatihan pararegal.”

Tags:

Berita Terkait