Rekening Pelaku Penipuan via SMS Harus Ditutup
Berita

Rekening Pelaku Penipuan via SMS Harus Ditutup

Bank yang tergabung dalam GKMP telah diminta komitmennya untuk melakukan penanggulangan yang bersifat preventif untuk melindungi nasabah.

M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Namun, Kemal berpendapat BI seharusnya tidak hanya melibatkan 12 bank. Seluruh nasabah di berbagai bank harus mendapatkan perlindungan yang maksimal. Sehingga seluruh bank seharusnya menyediakan layanan pengaduan atau call center kalau ada rekening bank mereka yang digunakan untuk penipuan. Seluruh bank juga harus komitmen untuk menghentikan SMS teror penawaran kredit.

 

Dijelaskan Kemal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, bank wajib memiliki unit pengaduan. Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti. Apabila diketahui nasabah menggunakan identitas tak benar, maka hubungan usaha atau rekening dibekukan. Bahkan bank juga perlu bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak para penjahat tersebut.

 

Kemal berharap BI terus mensupervisi secara ketat, agar bank menjalankan PBI tersebut dengan baik. “Kalau dibiarkan berlarut-larut teror SMS sangat menggangu nasabah dan berpotensi menurunkan kenyamanan, kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” tandasnya.

Tags: