Penolakan Perlindungan Advokat Anita Kolopaking dan Rekomendasi LPSK
Berita

Penolakan Perlindungan Advokat Anita Kolopaking dan Rekomendasi LPSK

LPSK berharap agar penegak hukum yang sedang bekerja menuntaskan perkara Djoko Tjandra dapat bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci agar bisa maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara ini.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung, Senin (27/7) lalu. Foto: RES
Anita Kolopaking usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan pada Kejaksaan Agung, Senin (27/7) lalu. Foto: RES

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (AK). Pasalnya, permohonan yang diajukan oleh tim pengacara Anita Kolopaking ini dianggap belum memenuhi syarat sebagai saksi yang harus dilindungi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan LPSK menolak permohonan perlindungan Anita sudah melalui telaah berdasarkan informasi yang dimiliki saat ini dan berdasarkan koordinasi dengan berbagai pihak. Hasilnya menunjukkan permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

”Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/9/2020). (Baca Juga: Advokat Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Statusnya Sebagai Tersangka)

Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin, (31/8/2020). Ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan LPSK mengambil keputusan. LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur Pasal 28 ayat (1) UU No. 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban

Perlindungan LPSK terhadap Saksi Pelaku diberikan dengan syarat sebagai berikut:

a. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

b. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;

c. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;

d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan

e. adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Status tersangka yang disandang Anita menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan menolak permohonan, sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberi perlindungan kepada yang bersangkutan. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK.

Namun begitu, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus Anita Kolopaking ini. Pertama, meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra. Kedua, meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) ke LPSK. Sebab, pihaknya tidak menutup pintu bila ke depannya terdapat perkembangan dalam penanganan perkara terkait kasus Djoko Tjandra.

Tags:

Berita Terkait