Dalam jawabannya, AP I menegaskan bahwa rumah yang ditempati para penggugat bukanlah rumah dinas atau rumah negara, melainkan aset perusahaan yang dapat dikelola langsung oleh AP I. Argumen AP I didasarkan pada Pasal 1 angka 1, 2 dan 10 serta Pasal 11 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas lainnya. |
Karena bukan rumah negara, pihak AP I berpendapat karyawan yang telah pensiun semestinya tunduk aturan internal terkait. Aturan tersebut di antaranya SK Direksi No.SKEP.599/KP.20.3.8/1990 tanggal 25 Juni 1990 tentang Pengembalian Rumah Dinas Bagi Pegawai Perum Angkasa Pura I Karena Berhenti atau Pensiun.
Sementara itu, kuasa hukum Menteri Negara BUMN, Reza Muktar mengatakan gugatan ini seharusnya tidak mengikutsertakan Menteri Negara BUMN sebagai tergugat. Menurut Reza, sengketa dalam perkara ini merupakan permasalahan direksi AP I sendiri.
















