Pentingkah Mengatur Kembali Penghinaan Presiden?
Kolom

Pentingkah Mengatur Kembali Penghinaan Presiden?

Sayangnya, rancangan KUHP yang katanya menggantikan hukum pidana produk kolonial justru memiliki aturan-aturan yang dapat membawa kita kembali pada masa kolonialisme atau bahkan lebih buruk dari masa kolonialisme itu sendiri.

Bacaan 2 Menit

Entah apa sebabnya muncul gagasan menghidupkan kembali aturan kolonial yang sempat “dimatikan” oleh Mahkamah Konstitusi. Tak ada basis teoritis dan penjelasan ilmiah yang dapat diterima oleh akal sehat kecuali hanya penjelasan tentang adanya kejanggalan apabila  penghinaan orang biasa, orang yang sudah mati, bendera/lagu kebangsaan, lambang kenegaraan, petugas/pejabat umum dan Kepala Negara sahabat saja dijadikan tindak pidana, sedangkan terhadap Presiden/Wakil Presiden secara khusus tidak.

Indonesia telah mengalami dua periode yang dapat menjadi pelajaran berharga bagi pembentukan hukum pidana yaitu pada saat ketentuan pidana penghinaan presiden ada dan ketika ketentuan tersebut tidak lagi berlaku. Mestinya diadakan penelitian yang mendalam apakah dengan ketiadaan pasal penghinaan presiden telah mengakibatkan gangguan yang serius terhadap ketertiban umum, atau menyebabkan tidak berfungsinya peran-peran dari seorang Presiden, atau lebih jauh lagi apakah ketiadaan aturan penghinaan Presiden telah menyebabkan seorang Presiden tidak lagi berwibawa atau bahwa seluruh perintah-perintah Presiden telah diabaikan oleh rakyatnya?

Kalau penelitian mendalam atas hubungan ketiadaan pasal penghinaan presiden dengan aspek-aspek ketertiban umum seperti ini tidak diadakan, lalu kenapa para perumus RKUHP begitu ngotot untuk memasukkan kembali pasal-pasal tersebut? Lagipula jika merujuk pada putusan-putusan MA pada saat pasal ini masih ada terutama selepas masa 1998, pada umumnya para pelanggar ketentuan penghinaan Presiden hanya dijatuhi hukuman percobaan. Artinya secara implisit Mahkamah Agung tak lagi memandang penting keberadaan pasal-pasal ini

Jika demikian, lalu apa yang membuat Presiden begitu risau sehingga perlu untuk memasukkan lagi perlindungan khusus dalam hukum pidana untuk Presiden? Apapula kepentingan dan kekuatiran Presiden akan suara dan aspirasi dari rakyatnya sehingga membulatkan tekat Presiden untuk membentuk aturan khusus demi menjaga martabat dan wibawanya?

Rasa-rasanya masih cukup banyak urusan yang jauh lebih penting untuk diurus seorang Presiden ketimbang mengurusi dan ngotot memasukkan aturan untuk melindungi wibawa dan martabatnya. Lagipula, Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat mestinya dapat menerima dengan lapang dada betapapun keras dan pahitnya sebuah ucapan dan kritikan dari rakyatnya. Lebih baik untuk Presiden apabila ia dapat meresapi suara dan aspirasi rakyatnya untuk terciptanya pemerintahan yang semakin demokratis, ketimbang membuat perisai bagi dirinya sendiri.

Terlepas dari ada atau tidak penelitian mendalam tersebut, ada baiknya kita mengingat kalau hukum tak boleh hanya diartikan sebagai peristiwa berkumpulanya huruf-huruf vokal dan konsonan dalam lembaran-lembaran kertas yang dibahas secara bersama-sama antara Presiden dan DPR, akan tetapi lebih dari itu hukum adalah aspirasi yang hidup dalam masyarakat yang kadangkala tercermin dalam perintah pengadilan.

Pengadilan telah memerintahkan dengan jelas, melalui putusan MK, bahwa “Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KUHPidananya masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum. Sehingga, dalam RUU KUHPidana yang merupakan upaya pembaharuan KUHPidana warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana.

*) Blogger

Tags: