Pentingnya Konsep Shared Responsibility dalam Rekrutmen Hakim
Berita

Pentingnya Konsep Shared Responsibility dalam Rekrutmen Hakim

Proses rekrutmen hakim ini bukan semata ingin menambah kewenangan KY, tetapi lebih pada upaya mengatasi masalah yang sering terjadi dalam proses rekrutmen calon hakim.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES
Konsep shared responsibility system dalam pengelolaan manajemen hakim termasuk rekrutmen hakim menjadi poin penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Konsep pembagian peran dan tanggung jawab beberapa organ negara dan publik sebagai konsekwensi status hakim sebagai pejabat negara ini bakal mengubah sistem satu atap (one roof system) di lembaga peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung (MA).   

Sebagian pihak pun sepakat bahwa konsep ini sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas publik tanpa mengganggu independensi hakim. Selain itu, dengan konsep ini diharapkan bisa mengubah arah manajemen hakim dalam hal rekrutmen hakim, promosi-mutasi hakim, penilaian profesi hakim, dan pengawasan hakim agar lebih professional dan berintegritas karena ada keterlibatan lembaga lain sebagai fungsi check and balances.  

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KY Farid Wajdi menjelaskan pelibatan KY dalam manajemen hakim termasuk dalam rekrutmen hakim sejalan dengan konsep shared responsibility ini. Menurutnya, gagasan konsep shared responsibility bukanlah “barang baru” karena telah dipraktikan di beberapa negera civil law seperti Austria, Belgia, Perancis, Jerman, Belanda.  

Shared responsibility ada tanggung jawab bersama dalam proses pengelolaan hakim termasuk rekrutmen hakim,” kata Farid dalam rilisnya yang diterima hukumonline pada Rabu (12/4). Baca Juga: Jika RUU Jabatan Hakim Disahkan, Hakim Bukan ‘Monopoli’ MA

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Sirait mengamini pandangan Farid. Dia justru mempertanyakan mengapa ada pihak yang resistensi terhadap konsep shared responsibility ini. Menurutnya, praktik shared responsibility adalah hal yang biasa dilakukan di banyak negara, seperti Perancis dan Jerman. "Kenapa kita tidak mau belajar dari mereka?" tanya Ningrum.

Senada dengan Ningrum, praktisi hukum Chandra M. Hamzah juga menyoroti masalah rekrutmen hakim. Misalnya, dalam proses rekrutmen hakim, idealnya ada panitia seleksi dari unsur eksternal lembaga peradilan. "Karena hakim tidak hanya dididik memeriksa dan memutus perkara, hakim, tidak dididik untuk mengurusi sumber daya manusia dan keuangan," ujar mantan Wakil Ketua KPK jilid pertama ini.

Dalam proses rekrutmen hakim, Chandra menyarankan KY juga mengambil peran dalam pengawasan para calon hakim. Dia melihat pendidikan calon hakim selama ini hanya menekankan pada teknis dan manajemen untuk menjadi seorang hakim. Padahal yang dibutuhkan dalam pendidikan calon hakim tidak semata kualitas, tetapi integritas.

“Mengapa faktor integritas tidak dijadikan fakto penting dalam pendidikan calon hakim?" tanya Chandra Hamzah mengkritisi.

Sementara Direktur Puskapsi Jember Bayu Dwi Anggono melihat proses rekrutmen hakim ini bukan semata ingin menambah kewenangan KY, tetapi lebih pada upaya mengatasi masalah yang sering terjadi dalam proses rekrutmen calon hakim. Karena itu, ia melihat adanya urgensi menerapkan konsep shared responsibility terutama dalam proses rekrutmen hakim.

"Saya juga melihat ada kecenderungan membonsai kewenangan lembaga negara baru hasil produk reformasi, seperti yang terjadi pada KY," ungkap Bayu. (Baca Juga: KY Mesti Bersinergi dengan DPR Ketika Pilih Hakim Agung)

Ada tiga pola dalam membonsai kewenangan lembaga baru ini (KY). Pertama, memperlemah pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang (UU). Kedua, apabila diatur baik dalam UU, tetapi dilakukan judicial review ke MK. Ketiga, tidak dilaksanakannya hasil rekomendasi. "Sekarang kita mengalami darurat integritas hakim, karena peradilan adalah salah satu lembaga negara yang memiliki rapot merah terkait kinerjanya," tegas Bayu.

Lebih lanjut Bayu melihat penyebab masalah ini karena proses awal rekrutmen hakim kerap bermasalah. Padahal, rekrutmen hakim dalam UUD 1945 itu adalah open legal policy. “Jadi, menurut saya kurang tepat jika dalam putusan MK, KY tidak memiliki wewenang melakukan rekrutmen hakim bersama MA berdasarkan UUD 1945,” katanya. Baca Juga: Seleksi Calon Hakim Wewenang Tunggal MA
Tags:

Berita Terkait