IKAHI Keluhkan Kekurangan Hakim kepada Presiden
Berita

IKAHI Keluhkan Kekurangan Hakim kepada Presiden

Sudah tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim di Indonesia.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
IKAHI. Foto: pta-kendari.go.id
IKAHI. Foto: pta-kendari.go.id
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengeluhkan kondisi Indonesia yang kekurangan hakim kepada Presiden RI Joko Widodo sekaligus meminta solusi atas persoalan tersebut. "Yang pertama kami sampaikan kepada Presiden bahwa di Indonesia terjadi kekurangan hakim karena sudah 7 tahun tidak ada penerimaan hakim di Indonesia," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Suhadi, di Kantor Presiden Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (27/3).

Pada kesempatan itu, perwakilan IKAHI diterima oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta. Para Pengurus Pusat Ikahi yang hadir, yakni, Ketua Umum Suhadi, Ketua I I Gusti Agung Sumanatha, Ketua II Amran Suadi, Ketua III Burhan Dahlan, Ketua IV Yulius Rivai, Sekretaris Umum Kadar Slamet, Sekretaris I M Fauzan, Bendahara I Abdul Goni, dan Bendahara II Multiningdyah Elly Mariani.

Sementara itu, Presiden didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Dalam kesempatan tersebut, Suhadi mengatakan, telah terjadi krisis hakim di Indonesia sejak tujuh tahun terakhir. Sedangkan hakim yang pensiun terus terjadi sesuai dengan batas umur yang ditentukan.

"Oleh sebab itu, karena tidak ada penerimaan hakim selama tujuh tahun, terjadi kekurangan hakim di Indonesia, terutama di tingkat pertama dan di tingkat banding," katanya. (Baca Juga: MA Minta Presiden Perjelas Rekrutmen Calon Hakim)

Terlebih lagi, lanjut Suhadi, ada Keputusan Presiden RI tentang pemekaran wilayah yang harus didirikan pengadilan di dalamnya. Tercatat 86 daerah baru yang harus ada pengadilannya, dan pengadilan belum dapat melaksanakan Keppres tersebut karena, antara lain, kekurangan hakim.

"Jika di dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, ketua, wakil, dan tiga anggotanya, dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di pengadilan yang ada di dalam Kepres tersebut," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Suhadi juga mengeluhkan pemotongan usia pensiun hakim kepada Presiden. Usia pensiun itu antara lain dari 70 tahun menjadi 65 tahun untuk hakim agung, 67 tahun menjadi 63 tahun untuk hakim tingkat banding, dan 65 tahun menjadi 60 tahun untuk hakim tingkat pertama.

Selain itu, IKAHI juga menolak permintaan lembaga lain, yakni Komisi Yudisial untuk berbagi tanggung jawab atau share responsibility dalam hal organisasi, administrasi, serta finansial. (Baca Juga: MA: Lembaga Peradilan Diprediksi Bakal ‘Lumpuh’ Tahun 2020)

"Ini juga ditolak oleh hakim seluruh Indonesia karena perjuangan hakim selama berpuluh-puluh tahun bahwa satu atap itu harga mati kalau diceraiberaikan lagi dalam berbagai atap nanti akan terjadi lagi hal serupa sebelum satu atap," katanya.

Kekurangan jumlah hakim ini pernah disampaikan Ketua MA M. Hatta Ali dalam sidang pleno istimewa penyampaian Laporan Tahunan (Laptah) MA Tahun 2016 lalu. Menurutnya, berdasarkan hasil analisis beban kerja tahun 2015 dibutuhkan hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebanyak 12.847 hakim. Namun, yang ada saat ini hanya berjumlah 7.989 hakim.

“Dengan begitu, MA kekurangan sebanyak 4.858 hakim, kebutuhan tersebut untuk mengisi 86 satuan kerja baru di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan PTUN,” kata Hatta Ali.

Usai acara penyampaian Laptah 2016 ini, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengakui persoalan kekurangan hakim di lembaga peradilan sudah sangat darurat. “Saya rasa ini darurat, karena sudah tujuh tahun ini belum ada rekrutmen hakim. Mudah-mudahan tahun ini, Pemerintah setuju untuk segera diadakan penerimaan rekrutmen calon hakim,” katanya. (Baca Juga: Begini Cara MA Mengatasi Tiga Hambatan Peradilan)

Ia menerangkan, karena bertahun-tahun tidak ada rekrutmen, MA kekurangan hakim di seluruh Indonesia sekitar hampir dua ribuan hakim. “Semoga tahun 2017 ini ada rekrutmen hakim karena sudah disetujui oleh Presiden, tinggal kita melakukan koordinasi. Untuk jabatan hakim tersendiri prosesnya apakah masi melalui jalur CPNS atau seleksi calon pejabat negara tertentu, itu masih akan dibahas,” katanya.
Tags:

Berita Terkait