Secara konsep ketatanegaraan, Indonesia memang melakukan pembagian kekuasaan atau division of power. Dalam division of power, pembagian kekuasaan memungkinkan adanya kerja sama antara lembaga. Misalnya saja hubungan antara DPR dan pemerintah, di mana keduanya harus saling bekerja sama untuk membentuk sebuah undang-undang. Namun hari ini fungsi check and balances dipertanyakan setelah beberapa peristiwa hukum kontroversi.
“Dalam konteks di Indonesia, pada beberapa kasus yang menonjol, pembentukan UU secara konsepsi bisa terbentuk jika ada persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Tapi persoalannya bagaimana kalau DPR menjadi satu aliansi dengan presiden. Karena hakikatnya sudah tidak ada karena sudah masuk dalam satu kekuasaan tunggal dalam koalisi besar,” ucap Aan.
Jika pemerintah dan DPR (parpol) menjalin hubungan ‘mesra’ lewat koalisi besar maka Aan menilai check and balance menjadi tidak efektif. Dalam kondisi ini, fungsi pengawasan yudikatif menjadi sangat penting. Yudikatif merupakan lembaga kehakiman yang merdeka. Namun sayangnya, peran yudikatif pun menjadi terhambat akibat adanya praktik nepotisme.
Aan menyoroti beberapa undang-undang yang memperlihatkan hubungan mesra antara pemerintah dan DPR, di antaranya UU Cipta Kerja dan juga UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Jika menginginkan check and balances tetap berjalan sebagaimana mestinya maka partai oposisi harus memiliki kekuatan yang tidak begitu jomplang dengan posisi.
Oposisi berguna sebagai second opinion dan juga kontrol agar negara tidak gampang terjerembab dalam suatu masalah. Tanpa adanya oposisi yang kuat maka sistem pengawasan menjadi tidak berjalan.
Selain itu, dia juga mengkritisi proses pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwakili oleh MA, DPR dan juga presiden.
“Ada model seolah-olah perwakilan MA, DPR, dan wakil dari pemerintah yang jadi hakim MK itu adalah perwakilan fraksi. Ini problem yang mengakibatkan opsi law in the book-nya adalah pemencaran kekuasaan tercoreng dengan kroni-kroni yang masuk untuk mengamankan keadilan sesuai dengan kepentingan,” tegas Aan.
Untuk memastikan agar fungsi kontrol dan pengawasan terhadap pemerintahan tetap berjalan maka Aan menegaskan bahwa yudikatif harus diperkuat, terutama untuk Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan lembaga anti rasuah atau KPK. Kedua lembaga ini harus diperkuat untuk menghindari abuse of power yang menghasilkan tindakan koruptif.
















