Pentingnya Political Will Pemerintah Pasca Putusan MK Soal Pendidikan Gratis
Terbaru

Pentingnya Political Will Pemerintah Pasca Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Substansi utama dari putusan MK 3/PUU-XXII/2024 adalah jaminan pendidikan tanpa diskriminasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Seminar Nasional bertajuk  'Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah Pasca Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024: Peluang dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045' di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB, Senin (15/9/2025). Foto: Istimewa
Seminar Nasional bertajuk 'Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah Pasca Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024: Peluang dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045' di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB, Senin (15/9/2025). Foto: Istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 yang intinya menegaskan negara wajib menanggung biaya pendidikan dasar sepenuhnya. Aturan ini diharapkan bisa diterapkan secara merata di seluruh Indonesia mulai 2026.

Menyikapi hal itu, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar Seminar Nasional untuk membedah peluang dan strategi implementasi kebijakan tersebut. Termasuk menakar pentingnya kemauan politik pemerintah dalam melaksanakan putusan MK tersebut.

FH UB menggelar Seminar Nasional bertajuk “Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah Pasca Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024: Peluang dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045”, Senin (15/9/2025) di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB.

Kegiatan ini menghadirkan akademisi, praktisi, hingga perwakilan masyarakat sipil untuk membahas peluang sekaligus tantangan implementasi pendidikan gratis sesuai mandat Mahkamah Konstitusi. Seminar ini menegaskan pentingnya sinergi pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi pendidikan gratis menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga:

Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto menegaskan substansi utama dari putusan MK 3/PUU-XXII/2024 adalah jaminan pendidikan tanpa diskriminasi. Menurutnya, negara wajib memastikan akses pendidikan yang setara, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Namun, implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada political will pemerintah,” tegas Aan.

Ia juga mengkritisi ketiadaan regulasi turunan yang hingga kini menjadi hambatan utama. Tanpa dasar hukum yang jelas, menurutnya gagasan pendidikan gratis hanya berpotensi berhenti pada slogan politik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info