Pentingnya RUU Kesehatan Mengatur STR Dokter
Terbaru

Pentingnya RUU Kesehatan Mengatur STR Dokter

Pengaturan STR dokter dan dokter gigi perlu diatur masa berlakunya, dan harus diperbarui setiap 5 tahun sekali, sebagai upaya melindungi keselamatan pasien.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Proses pembahasan RUU Kesehatan bakal memasuki babak pembahasan sembari menanti pemerintah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Tercatat rapat paripurna DPR Selasa (14/03/2023) menyepakati RUU Kesehatan sebagai usul inisiatif DPR. Dalam waktu dekat pemerintah dan DPR akan membahas RUU Kesehatan. Ada 13 UU terdampak RUU Kesehatan salah satunya UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Universitas Indonesia Prof Herkutanto, mengatakan UU 29/2004 setidaknya sudah 5 kali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, praktik kedokteran penting untuk diatur karena layanan kesehatan terkait keselamatan manusia. Potensi kesalahannya juga tinggi, misalnya tercatat medical eror mencapai 1 juta kasus setahun. Oleh karena itu, persoalan kesehatan seperti praktik kedokteran harus diatur dengan tepat.

Prof Herkutanto menyebut salah satu hal penting yang diatur UU 29/2004 soal registrasi atau pencatatan reesmi terhadap dokter dan dokter gigi yang memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bertugas menerbitkan surat izin praktik (SIP) maupunu Srat Tanda Register (STR) kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi. UU Praktik Kedokteran mengatur STR berlaku selama 5 tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali.

Menurut Prof Herkutanto masa berlaku STR per 5 tahun merupakan praktik terbaik yang perlu dipertahankan pengaturannya dalam RUU Kesehatan. Dokter dan dokter gigi yang bisa berpraktik hanya yang memiliki izin. Salah satu syarat mendapatkan izin yakni dokter dan dokter gigi yang bersangkutan harus memiliki kompetensi dan profesional sesuai keahliannya. Pemberian dan pencabutan STR merupakan bagian dari upaya untuk melindungi keselamatan pasien.

“Jika ada pandangan yang mengusulkan STR itu berlaku seumur hidup maka bertentangan dengan regulasi kesehatan yang benar. Selain itu keselamatan pasien terancam,” kata Prof Herkutanto dalam kegiatan bertema ‘Partisipasi Publik RUU Kesehatan’, Senin (20/03/2023).

Baca juga:

Pengaturan STR selama ini tidak memberatkan atau memperpanjang proses birokrasi karena biayanya sangat ringan hanya Rp300 ribu per 5 tahun. Selain itu Prof Herkutanto mengusulkan, regulasi praktik kedokteran harus melindungi masyarakat, bukan untuk kepentingan lain. KKI tidak boleh beranggotakan organisasi profesi, dan pemerintah tidak perlu ikut campur dalam pengambilan keputusan KKI. Pendanaan KKI lebih baik langsung dialokasikan dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Tags:

Berita Terkait