Law Firm yang Pertama Gunakan AI Hingga RUU Kesehatan Ancam Independensi BPJS
Terbaru

Law Firm yang Pertama Gunakan AI Hingga RUU Kesehatan Ancam Independensi BPJS

Kejahatan berbahasa yang perlu penegak hukum perlu tahu, tarif honorarium saksi ahli dan beracara dari pemerintah tahun 2023, FH UNEJ raih predikat wilayah bebas dari korupsi 2022 turut dibahas Hukumonline.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Rabu (1/3/2023), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai Law Firm yang pertama gunakan generative artificial intelligence hingga RUU Kesehatan potensi mengancam independensi BPJS. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Law Firm Ini Klaim Jadi yang Pertama Gunakan Generative AI

Beberapa waktu lalu, dunia hukum digemparkan dengan penggunaan artificial intelligence bot (AI Robot) DoNotPay yang digadang bakal memberi nasihat kepada terdakwa untuk pertama kalinya di pengadilan Amerika Serikat (AS). Namun siapa sangka, kini firma hukum juga mulai menjamah penggunaan AI. Ialah Allen & Overy (A&O) yang mengklaim sebagai firma hukum pertama untuk menggunakan generative AI yang berbasis pada model OpenAI GPT yang dipanggil ‘Harvey’. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Kejahatan Berbahasa yang Penegak Hukum Perlu Tahu

Bahasa bisa menjadi salah satu pokok perkara atau alat bukti perkara. Penjelasan itu diungkapkan Frans Asisi Datang, Pakar Linguistik Forensik Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Frans adalah satu dari segelintir linguis Indonesia yang menguasai penerapannya untuk keperluan forensik. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Ini Tarif Honorarium Saksi Ahli dan Beracara dari Pemerintah tahun 2023

Tidak ada standar tarif honorarium bagi ahli yang diminta keterangan atas permintaan advokat atau kliennya. Namun, pemerintah punya standar soal tarif honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli. Besaran tarif saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK. 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. FH UNEJ Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi 2022

Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ) menerima piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2022. Penyerahan piagam itu disampaikan pada penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2023 dengan Rektor UNEJ, Selasa (28/2/2023) kemarin. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. RUU Kesehatan Berpotensi Mengancam Independensi BPJS

Masuknya UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)  UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berdampak besar terhadap keberadaan lembaga BPJS. Bila sebelumnya BPJS berada di bawah langsung Presiden, nantinya berada di bawah Kementerian. Posisi tersebut berpotensi menggerus independen BPJS dalam menjalankan berbagai tugas dan kewenangannya. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait