Penyelesaian Sengketa Event Organizer Mengacu ke BAPMI
BEI vs Lookindo:

Penyelesaian Sengketa Event Organizer Mengacu ke BAPMI

Kuasa hukum PT Lookindo menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa PT Lookindo melawan BEI. Sebab para pihak sepakat menunjuk BAPMI sebagai yurisdiksi penyelesaian sengketa dalam perjanjian. Sengketa event organizer merujuk ke BAPMI?

Mon/Sut
Bacaan 2 Menit
Penyelesaian Sengketa <i>Event Organizer</i> Mengacu ke BAPMI
Hukumonline

Giliran PT Lookindo Entertainment angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan PT Bursa Efek Indonesia terhadap perusahaan event organizer (EO) itu. Dalam persidangan lanjutan, Senin (25/5), kuasa hukum PT Lookindo mengajukan tangkisan atau atas gugatan BEI ke hadapan majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono.

 

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Lookindo menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa antara perusahaan ini dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kerusakan gedung saat perhelatan bursa. Menurut Lookindo, yang berwenang memeriksa dan mengadili adalah Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Hal itu sesuai pilihan hukum para pihak dalam perjanjian kerja sama kedua belah pihak.

 

Kesepakatan itu dituangkan dalam perjanjian No. SP 009/BEI-HKM/12-2007 No.79/LE/TTBS2007/XII-07 tanggal 17 Desember 2007 dan perjanjian No. 83/LE/TTBS2007/XII-07 tanggal 28 Desember 2007. Dalam perjanjian itu disebutkan BEI menunjuk PT Lookindo sebagai koordinator (event organizer) penyelenggaraan acara penutupan bursa akhir tahun pada 28 Desember 2007 dan pembukaan bursa awal tahun pada 2 Januari 2008.

 

Sesuai perjanjian, jika terjadi perselisihan, para pihak sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Jika tak tercapai kesepakatan maka sengketa harus diselesaikan melalui BAPMI. Putusan BAPMI nantinya bersifat final serta mengikat bagi para pihak. Berdasarkan Pasal 1320, 1338 dan 1340 KUHPerdata perjanjian kerja sama yang sah mengikat dan berlaku bagi para pihak.

 

Pengajuan gugatan ke PN Jakarta Pusat oleh BEI ini dinilai kuasa hukum Lookindo bertentangan dengan hukum yang berlaku, yakni Pasal 2, 3 dan 11 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Intinya, ketiga pasal itu mengatur bahwa perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri juga wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase.

 

Karena itu, kuasa hukum Lookindo meminta agar majelis hakim menolak gugatan BEI untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Sebaliknya, majelis hakim diminta mengabulkan eksepsi PT Lookindo yang ditandatangani Rofik Sungkar dan Harjon Sinaga.

 

Kuasa hukum BEI, Peter M. Pangaribuan membenarkan adanya klausul arbitrase dalam perjanjian kerjasama. Hanya, klausul itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan pembukaan bursa awal tahun 2008. Sementara, perjanjian kerja sama perhelatan penutupan bursa akhir tahun 2008, yurisdiksi yang dipilih adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena ada dua yurisdiksi, kita boleh memilih salah satu, masa dua-duanya ujar Peter melalui sambungan telepon. Ia menyatakan akan mengajukan bantahan atas eksepsi Lookindo dalam persidangan lanjutan, Senin (01/6) pekan depan.

 

Ditunjuknya BAPMI sebagai tempat penyelesaian sengketa dalam kontrak pengadaan acara itu sungguh aneh. Sebab, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui BAPMI. Yang pasti sengketa yang masuk yuridiksi BAPMI adalah sengketa perdata terkait transaksi pasar modal. Nah, apakah kasus ini termasuk transaksi pasar modal atau tidak, memang tergantung hasil rapat verifikasi pengurus BAPMI.

 

Wakil Sekretaris Jenderal BAPMI Tri Legono Yanuarachmadi menolak berkometar lebih jauh mengenai masalah ini. Saya belum bisa berkomentar. Kalau memang para pihak setuju perkaranya dibawa ke BAPMI, nanti tergantung hasil rapat verifikasi pengurus. Hasilnya bisa yes, bisa no, ucap Tri Legono kepada hukumonline.

 

Perkara ini berawal dari gugatan BEI terhadap Lookindo. Event organizer itu dianggap tidak bertanggung jawab atas kerusakan stainless steel di beberapa titik gedung BEI akhir Februari lalu. Diduga, kerusakan timbul saat Lookindo melakukan pemasangan dan pembongkaran dekorasi. Gara-gara kerusakan itu, BEI menagih tanggung jawab Lookindo untuk mengganti kerusakan senilai Rp 160,8 juta. Pasalnya, BEI sudah menalangi penggantian kerusakan itu kepada PT First Jakarta International selaku pengelola gedung.

 

Kerusakan itu diketahui dua hari setelah pembukaan bursa awal tahun 2008 selesai digelar. PT First Jakarta mengirim surat ke BEI selaku penyewa gedung. Surat itu memberitahukan adanya kerusakan stainless steel di dalam lobi Gedung BEI pada beberapa bagian.

 

Sebulan kemudian, Februari 2008, BEI mengirimkan surat. Isinya memberitahukan kerusakan itu kepada Lookindo. Dalam suratnya, BEI juga meminta pertanggungjawaban Lookindo atas kerusakan lantaran kesalahan saat pemasangan dan pembongkaran dekorasi di gedung BEI. Lookindo merespon pemberitahuan itu dengan menyampaikan permintaan maaf dan kesanggupan mengganti kerusakan sebesar Rp 15 juta. Angka ini jauh di bawah yang diminta pengelola gedung. PT First Jakarta menuntut ganti rugi kepada BEI selaku penyewa gedung sebesar Rp 160,8 juta.

 

April 2008, BEI dan Lookindo mengadakan pertemuan untuk membahas pertanggungjawaban kerusakan. Hasilnya, Lookindo hanya mengakui kesalahan terhadap enam titik dari sepuluh titik kerusakan. Lantaran PT Lookindo tak kunjung membayar, BEI membayarkan kerugian PT First Jakarta agar hubungan baik terus terjaga. BEI kemudian berkali-kali menyurati dan mensomasi PT Lookindo agar membayar ganti rugi. Namun,  hingga gugatan diajukan ke pengadilan, Lookindo belum membayar ganti rugi tersebut.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info