Konvensi Montevideo 1933 menyatakan syarat dari terbentuknya sebuah negara adalah salah satunya mampu untuk menjalin hubungan internasional dengan negara lain. Tujuan hubungan internasional ini untuk saling membutuhkan antara satu negara dengan negara lainnya karena tidak ada negara yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.
Hubungan internasional ada yang berdampak baik, namun tidak jarang pula mengalami sengketa dan menyebabkan pertikaian. Sengketa terjadi akibat perbedaan pemahaman akan suatu objek yang diklaim oleh satu pihak dan ditolak oleh pihak lainnya.
Sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antar negara berupa wilayah, warga negara, hak asasi manusia hingga masalah terorisme. Untuk mengatasi sengketa hubungan internasional, hukum internasional telah mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat. Selain itu, turut mengatur permasalahan kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hukum.
Baca:
- Aturan Hukum Polisi Diperbolehkan Menembak
- Unsur yang Wajib Ada dalam Surat Pernyataan Nikah Siri
- Lulusan Sarjana Hukum Bisa Masukan Ini ke dalam Curriculum Vitae
Timbulnya sengketa internasional terjadi akibat beberapa faktor, di antaranya yaitu:
- Hak atas suatu wilayah teritorial
- Sengketa internasional yang disebabkan pengembangan senjata nuklir atau senjata biologi
- Konflik internasional yang disebabkan terorisme
- Konflik internasional yang disebabkan ketidakpuasan terhadap rezim yang berkuasa
- Pengaruh kekuatan Amerika Serikat
Adapun dalam penyelesaiannya, dalam sengketa internasional dapat diselesaikan dengan cara-cara penyelesaian secara damai, penyelesaian sengketa dengan kekerasan dan penyelesaian sengketa di pengadilan.
Dalam penyelesaian sengketa secara damai bisa dilakukan dengan cara penyelesaian melalui:
- Negosiasi
Penyelesaian sengketa cara negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa paling tradisional dan sederhana. Cara ini tidak melibatkan pihak ketiga dan berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
2. Mediasi
Cara penyelesaian sengketa mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi namun dengan bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediator bagi pihak ketiga.