Alas Hukum DPR Perlu Dilibatkan dalam Ratifikasi Perjanjian FIR Indonesia-Singapura
Terbaru

Alas Hukum DPR Perlu Dilibatkan dalam Ratifikasi Perjanjian FIR Indonesia-Singapura

Pemerintah perlu melibatkan DPR RI dalam meratifikasi perjanjian internasional.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Segala sesuatu yang menyangkut kedaulatan negara merupakan hal yang strategis dan sensitif. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seringkali negara satu dengan yang lain membuat sebuah perjanjian.

Sebut saja perjanjian internasional antara Indonesia dan Singapura mengenai perjanjian penataan ruang udara atau flight information region (FIR) yang dinilai perlu diratifikasi.

Kerjasama FIR antara Indonesia dan Singapura ini terkait pengelolaan ruang udara di atas langit Kepulauan Riau, Tanjungpinang dan Natuna yang sejak Indonesia merdeka dalam penguasaan Singapura.

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan, dalam keterangan resmi mengungkapkan pemerintah perlu melibatkan DPR RI dalam meratifikasi perjanjian Indonesia dan Singapura. (Baca: Perjanjian FIR dengan Singapura Dinilai Langgar UU Penerbangan)

“Perjanjian ini menyangkut kedaulatan Indonesia atas ruang udara yang menjadi milik Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2).

Perlu diketahui, pelibatan DPR RI ini tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XVI/2018 yang merupakan putusan uji materiil terhadap UU Perjanjian Internasional.

Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 menyatakan presiden dengan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Mengenai perjanjian dengan negara lain atau perjanjian internasional diatur di dalam UU No.24 Tahun 2000.

Tags:

Berita Terkait