Polemik tentang FIR dan Tafsir Konstitusional Wilayah Udara Negara

Polemik tentang FIR dan Tafsir Konstitusional Wilayah Udara Negara

Perjanjian Indonesia-Singapura mengenai pengelolaan wilayah udara dikritik. Penafsiran wilayah negara perlu dilakukan secara menyeluruh.
Polemik tentang FIR dan Tafsir Konstitusional Wilayah Udara Negara

Perjuangan yang sudah dirintis sejak 1998 itu akhirnya membuahkan hasil. Bertempat di Bintan Kepulauan Riau, 25 Januari lalu, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi dengan masa retroaktif selama 1 tahun.

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatangan perjanjian tersebut. Perjanjian ini diyakini menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura.

“Saya sangat bersyukur dapat menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, usai acara penandatanganan.

Yasonna bersyukur karena dengan perjanjian ini, seharusnya pelaku tindak pidana korupsi, bandar narkoba, penyandang dana terorisme, dan pelaku sejumlah tindak pidana lainnya, tidak bisa lagi bersembunyi dengan aman di Singapura.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional