Redefinisi Korupsi, Mau Mengarah Kemana?

Redefinisi Korupsi, Mau Mengarah Kemana?

Muhammad Yasin
Pernyataan terbuka pejabat DEN mengenai korupsi memantik perdebatan. Rekomendasi DEN berkaitan dengan kekayaan negara.
Redefinisi Korupsi, Mau Mengarah Kemana?
Hukumonline

Tugas pokok Dewan Ekonomi Nasional (DEN), sesuai Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 (Perpres DEN), adalah menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi kepada Presiden dalam melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.

DEN diberi lima fungsi untuk melaksanakan tugas tersebut. Pertama, fungsi pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden. Kedua, berfungsi memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden. Ketiga, pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden. Keempat, fungsi pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden. Kelima, pelaksanaan administrasi DEN.

Dari tugas dan fungsi itu, jelas hasil DEN adalah rekomendasi kepada Presiden di bidang ekonomi. Dalam Perpres DEN tidak disinggung sama sekali tugas dan fungsi DEN berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Namun, pada 20 Oktober 2026 lalu, DEN menyampaikan rekomendasi kepada Presiden agar dilakukan penyempurnaan terhadap rumusan delik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor). Dalam pernyataan terbuka, rekomendasi ini berkaitan dengan pentingnya kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung definisi korupsi agar sejalan dengan UN Charter yang diratifikasi Indonesia dua puluh tahun lalu. “Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara,” ujarnya saat itu. Luhut mengklaim bahwa Presiden juga sudah setuju kajian DEN tentang definisi korupsi. (Baca juga: DEN: Presiden Setuju Definisi Korupsi adalah Penyuapan, Bukan Kerugian Negara)

UN Charter yang dimaksud Luhut adalah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Pernyataan Luhut tentang redefinisi korupsi dan kerugian keuangan negara itulah yang kemudian memantik perdebatan di ruang publik.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info