Alas Hukum DPR Perlu Dilibatkan dalam Ratifikasi Perjanjian FIR Indonesia-Singapura
Terbaru

Alas Hukum DPR Perlu Dilibatkan dalam Ratifikasi Perjanjian FIR Indonesia-Singapura

Pemerintah perlu melibatkan DPR RI dalam meratifikasi perjanjian internasional.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dilakukan dengan UU atau Keputusan Presiden. Dalam proses ratifikasi, DPR melakukan tinjauan utamanya sisi manfaat dari perjanjian internasional tersebut.

Pengesahan/ratifikasi perjanjian internasional dilakukan melalui UU apabila berkenaan dengan: Pertama, masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan negara. Kedua, perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia. Ketiga, kedaulatan atau hak berdaulat negara.

Keempat, hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Kelima, pembentukan kaidah hukum baru. Keenam, pinjaman atau hibah luar negeri.

Sedangkan, pengesahan/ratifikasi perjanjian internasional melalui Keputusan Presiden dilakukan atas perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa mempengaruhi peraturan perundang-undangan nasional.

Jenis-jenis perjanjian yang termasuk dalam kategori ini di antaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerja sama di berbagai bidang.

Pertama, ilmu pengetahuan dan teknologi. Kedua, ekonomi. Ketiga, teknik. Keempat, perdagangan. Kelima, kebudayaan. Keenam, pelayaran niaga. Ketujuh, penghindaran pajak berganda. Delapan, kerjasama perlindungan penanaman modal. Sembilan, perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.

Mengenai UU atau Keppres Ratifikasi, keberlakuannya sebagai UU atau Keppres di Indonesia tidak perlu menunggu adanya UU implementasinya. Saat UU atau Keppres disahkan atau diundangkan, maka UU atau Keppres tersebut sudah berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dan hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 UU No.12 Tahun 2011.

Tags:

Berita Terkait