Penyidik Baru Limpahkan Berkas Kasus Narkotika Afriyani
Berita

Penyidik Baru Limpahkan Berkas Kasus Narkotika Afriyani

Untuk berkas kasus lalu lintas yang menyebabkan matinya orang, Polda Metro Jaya berjanji secepatnya akan diselesaikan.

Nov
Bacaan 2 Menit
Penyidik Baru Limpahkan Berkas Kasus Narkotika Afriyani
Hukumonline

Peristiwa tabrakan maut yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu masih menyisakan pilu bagi keluarga korban. Meski maaf sudah diberikan, proses hukum terhadap Afriyani Susantitetap berjalan di Polda Metro Jaya.

Afriyani yang kini masih mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta KUHP. Sejumlah pasal dalam UU Narkotika dikenakan karena Afriyani positif menkonsumsishabu-shabu dan ekstasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Rikwanto menyatakan ada dua berkas perkara terpisah. Pertama adalah berkas perkara Afriyani untuk kasus penyalahgunaan narkotika. Kedua adalah berkas perkara untuk kasus lalu-lintas yang menyebabkan matinya orang.

Namun, menurut Rikwanto, baru berkas pertama yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Berkas sudah ke Kejaksaan hari ini. UU Narkotika, Pasal 112 jo Pasal 132 subsidair Pasal 127,” katanya, Kamis (9/2).

Sementara, untuk berkas kedua, Rikwanto mengatakan penyidik hingga kini masih berupaya menyelesaikan. “Berkasnya sedang disusun dan secepatnya akan diselesaikan,” ujarnya. Dalam berkas kedua ini, Afriyani dikenakan Pasal 283, Pasal 287 ayat (5), Pasal 288 ayat (2) UU Lalu Lintas, serta Pasal 338 dan Pasal 359 KUHP.

Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Suhendra mengaku hingga pagi ini pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik. Terlepas dari itu, Suhendra juga mengamini bahwa berkas perkara Afriani akan dibuat secara terpisah.

Untuk perkara narkotika Afriyani, penunjukan Ketua Tim Jaksa Penelitinya masih dalam proses. Sedangkan untuk kasus lalu-lintas yang menyebabkan matinya orang, “itu Ketua Tim Jaksa Penelitinya, Pak Rachmad Vidianto. Berkasnya nanti akan dipisah,” tuturnya, Jum’at (10/2).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info