Penyidikan Kasus Silet Dihentikan
Aktual

Penyidikan Kasus Silet Dihentikan

Rfq
Bacaan 2 Menit
Penyidikan Kasus Silet Dihentikan
Hukumonline

Kasus infotainment Silet yang ditayangkan di stasiun televisi swasta RCTI, telah dihentikan penyidikannya. Keputusan menghentikan kasus ini diambil setelah penyidik menggelar ekspos (gelar perkara).

 

Kasus ini berawal dari pengaduan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 7 November 2010. KPI melaporkan infotainment 'Silet' terkait tayangan letusan Merapi yang dinilai menyesatkan dan mengandung berita bohong.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan dalam proses ekspos, penyidik telah mendengar keterangan Dewan Pers, ahli jurnalistik, ahli hukum pidana dan sejumlah saksi terkait.

 

Penyidik, jelas dia, berkesimpulan tidak ditemukan cukup bukti yang kuat untuk dipersangkakan secara pidana terhadap MNC Group yang menaungi RCTI. Penyidik, kata Boy, juga berkesimpulan bahwa tayangan Silet masuk kategori berita tayangan jurnalistik berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah ahli.

Tags: