Penyitaan dan Perampasan Rekening Efek
Kolom

Penyitaan dan Perampasan Rekening Efek

Penyitaan dan perampasan seharusnya dilakukan apabila syarat-syarat penyitaan dan perampasan menurut hukum terkait yang berlaku telah terpenuhi.

Bacaan 5 Menit
Penyitaan dan Perampasan Rekening Efek
Hukumonline

“In the end we must remember that no amount of rules or their enforcement will defeat those who struggle with justice on their side.” (Pada akhirnya kita harus ingat bahwa tidak ada jumlah peraturan atau penegakannya yang akan mengalahkan mereka yang berjuang dengan keadilan di sisi mereka) Nelson Mandela.

Kasus hukum Jiwasraya dan ASABRI tidak berhenti pada tersangka, terdakwa dan terpidana sebagaimana telah diumumkan di publik, masih ada rentetan lanjutan dan dampak dari kasus ini. Investor yang tidak mengerti, tidak memahami dan tidak punya hubungan apapun ikut menjadi korban.

Investor publik yang jumlahnya ribuan ikut terseret dalam pusaran kasus Asuransi Jiwasraya dan ASABRI. Bermula dari Jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) tanpa memilih dan memilah terlebih dahulu mana yang termasuk Efek yang punya indikasi kuat terkait tindak pidana dan mana Efek yang tidak punya keterkaitan.

Pemilihan dan pemilahan mana Efek yang tersangkut dan mana yang tidak, haruslah hati-hati dan cermat menentukannya. Jangan sampai investor yang tidak ada indikasi sebaiknya rekening Efeknya segera diaktifkan agar dapat kembali melakukan transaksi di pasar modal. Melacak mana rekening Efek yang terindikasi kuat dan yang tidak tersangkut kasus tersebut saat ini sebenarnya tidaklah terlalu sulit.

Baca juga:

Dengan bantuan teknologi informasi transaksi-transaksi di bursa dan kustodian tercatat dan terekam dengan baik. Silahkan pihak-pihak terkait berkoordinasi dalam rangka penegakan hukum tanpa ada kepentingan lain di luar hukum agar esensi keadilan benar-benar terwujud.

Prinsipnya setuju, yang terkait tindak pidana dan pelanggaran silahkan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tetapi yang tidak terkait dengan tindak pidana janganlah dicari-cari pasal tertentu yang kurang relevan yang akhirnya menambah pekerjaan penegak hukum yang lain. Apabila rekayasa ini dilakukan, para pencari keadilan semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tags:

Berita Terkait