PERADI: RUU Advokat Disahkan adalah Lonceng Kematian
Utama

PERADI: RUU Advokat Disahkan adalah Lonceng Kematian

Dewan Advokat Nasional adalah bentuk intervensi pemerintah.

Oleh:
MARIA PRAMESWARI/ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dalam acara Halal Bi Halal, Jumat (22/8). Foto: RZK
Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan dalam acara Halal Bi Halal, Jumat (22/8). Foto: RZK

Tekad Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menolak revisi terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sepertinya sudah bulat. Demi menggagalkan disahkannya rancangan revisi yang merupakan inisiatif DPR itu, PERADI bahkan rela mencurahkan seluruh energi dan sumber dayanya.

Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan menegaskan bahwa PERADI sangat serius dalam upaya menentang rencana DPR merevisi UU Advokat. Saking seriusnya, Otto mengatakan PERADI tersita waktunya selama dua tahun mengurusi hal ini. Selama dua tahun itu, lanjut dia, PERADI sangat sibuk melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menolak revisi UU Advokat.

“Waktu kami (PERADI) tersita selama dua tahun ini, padahal banyak kegiatan lain yang sebenarnya bisa dilakukan,” ujar Otto dalam acara Halal Bi Halal PERADI di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat malam (22/8).

Demi mengkampanyekan penolakan terhadap revisi UU Advokat, PERADI ‘rela’ berkeliling Indonesia. Tempat-tempat yang mereka sasar antara lain kalangan kampus, dan sebagian menunjukkan hasil positif. Di Sumatera Utara, misalnya, PERADI berhasil meyakinkan sejumlah universitas untuk menolak rencana revisi UU Advokat.

“Dalam dua tahun ini, kita kerahkan tenaga, ke kampus-kampus di daerah untuk membedah RUU Advokat yang tengah dibahas DPR. Beruntung, sekitar 10 kampus di Medan dan Padang menolak RUU Advokat,” kata Otto.

Selain ke kampus, upaya lain yang dilakukan PERADI adalah menemui Menteri Hukum dan HAM. Otto mengaku sudah bertemu Amir Syamsuddin untuk menagih komitmennya. Amir, kata Otto, pernah menyurati PERADI yang isinya menyatakan RUU Advokat baru akan dibahas jika rancangan KUHAP dan KUHP rampung disahkan.

Otto mengatakan rencana revisi UU Advokat harus ditentang karena materi yang terkandung dalam rancangan yang tengah digodok DPR dan pemerintah itu berpotensi memecah belah advokat. Jika ini terjadi, lanjut dia, maka yang akan sangat dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait