PERADI: RUU Advokat Disahkan adalah Lonceng Kematian
Utama

PERADI: RUU Advokat Disahkan adalah Lonceng Kematian

Dewan Advokat Nasional adalah bentuk intervensi pemerintah.

MARIA PRAMESWARI/ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit

“Kita bergerak di bidang hukum, kita cuma berusaha menyakinkan para stakeholder para pengambil keputusan DPR, pemerintah agar mereka mau melihat lebih dalam lagi isi dari RUU itu. Kami yakin kalau mereka mau melihat lebih dalam isinya itu dengan sendirinya mereka akan membatalkan itu karena mereka tahu RUU ini sudah cacat dan sangat berpotensi memecah belah profesi advokat,” papar Otto.

Menurut Otto, waktu yang dimiliki PERADI untuk menggagalkan RUU Advokat sudah sangat mepet. Praktis, PERADI hanya memiliki waktu 1,5 bulan sebelum DPR periode 2009-2014 berakhir masa jabatannya. Otto khawatir RUU Advokat disahkan sebelum DPR periode 2009-2014 purna tugas.

“Waktu kita tinggal 1,5 bln, kalau tidak disahkan (sekarang) maka tidak bisa carry over, masa depan peradi cerah. Sebaliknya, kalau disahkan, ini lonceng kematian bagi advokat indonesia,” ujarnya.

Otto menjelaskan, lonceng kematian di sini karena RUU Advokat mengusung ide pembentukan Dewan Advokat Nasional yang anggotanya diusulkan oleh presiden lalu disetujui DPR. Menurut Otto, konsep Dewan Advokat Nasional adalah bentuk campur tangan pemerintah yang dapat menghancurkan independensi profesi advokat. Padahal, independensi adalah roh dari profesi advokat dimanapun di dunia ini.

“Kalau dia tidak independen, maka dia tidak mungkin melaksanakan tugasnya dengan baik, dia tidak akan mungkin membela rakyat miskin karena tidak ada independensi itu poinnya,” paparnya.

Kepada hukumonline, Senin (25/8), Anggota Pansus RUU Advokat, Sarifuddin Sudding tidak bisa memastikan apakah pembahasan RUU Advokat akan rampung sebelum masa jabatan DPR berakhir. Menurut dia, Pansus akan terus melakukan pembahasan bersama pemerintah, khususnya terkait daftar inventarisasi masalah.

“Tidak ada kata dipaksakan, kita mengalir saja. Kita bahas sesuai dengan DIM yang telah disampaikan pihak pemerintah bahwa kemudian RUU ini bisa disahkan pada masa sidang ini, yah kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Hanura yang kembali terpilih menjadi Anggota DPR ini, kalau RUU Advokat gagal disahkan periode sekarang, maka ada kemungkinan akan menjadi salah satu prioritas pada periode DPR mendatang. “Yah itu akan disetujui lagi dalam Prolegnas berikutnya agar masuk lagi sebagai prolegnas prioritas. Jadi nanti dirapatkan lagi periode berikutnya.”

Tags:

Berita Terkait