PERADI Akan Gandeng Penegak Hukum Lain Atasi Suap Sektor Hukum
Berita

PERADI Akan Gandeng Penegak Hukum Lain Atasi Suap Sektor Hukum

Advokat muda diminta tak ragu-ragu melaporkan praktek kotor advokat lainnya ke DPN PERADI.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES.
Ketua Umum DPN PERADI Fauzie Yusuf Hasibuan. Foto: RES.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperketat pengawasan para advokat dalam menjalankan profesinya, sehingga kasus suap terhadap hakim atau penegak hukum lainnya tidak lagi terjadi di kemudian hari.

Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan pengawasan bersama tersebut sangat diperlukan untuk menegakan etika profesi advokat dan penegakan supremasi hukum yang jauh dari praktik nakal aparat penegak hukum di Indonesia. 

"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktik suap menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim. Kasus tangkap tangan kemarin sungguh mencoreng dunia advokat dan pengadilan di Indonesia," tegas Fauzie melalui siaran pers yang diterima hukumonline di Jakarta, Jumat (10/7). 

Fauzie berharap peristiwa advokat YBG dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia. Oleh karena itu, mereka harus berani menolak permintaan pihak mana pun yang bertentangan dengan etika profesi dan hukum. Para advokat muda juga diminta tetap menjaga integritas dan berani melaporkan bila ada praktik-praktik kotor oleh rekan sejawatnya.

"DPN PERADI akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Ayo para advokat muda kita ajak untuk berani melaporkan praktik-praktik kotor yang melibatkan rekan sejawatnya. Jangan ragu-ragu melaporkan ke DPN, kita akan lindungi," tambahnya lagi.

praktik suap untuk memenangkan sangatlah mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia, dikatakan Fauzie hal ini sangat merendahkan dan mencoreng martabat advokat di mata masyarakat tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.

"Bayangkan kasus ini tentunya menjadi sorotan media baik cetak maupun elektronik. Tidak sedikit masyarakat melihat dan mengikuti kasus YBG ini. Bahkan para advokat asing juga akan mengikuti dinamika kasus ini melalui pemberitaan televisi dan media asing yang ada di Indonesia," tuturnya lagi.  

Fauzie mengaku telah menggelar rapat internal mengenai masalah YBG ini untuk menentukan langkah-langkah penegakan peraturan organisasi dan etika profesi sehingga bisa menjadi pelajaran kepada seluruh advokat dibawah PERADI. 

"Kita tidak akan tinggal diam. Hukum dan sanksi organisasi harus ditegakkan. Saya ingatkan agar anggota PERADI tidak main-main dengan suap menyuap ini karena akan menanggung konsekuensi yang tegas dari DPN PERADI," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap advokat berinisial YBG yang bekerja di Kantor Hukum OC Kaligis & Associates di Medan, Kamis (9/7). Dia diduga melakukan tindak pidana suap terhadap majelis hakim, termasuk Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Tags:

Berita Terkait