Ini Profil Advokat yang Ditangkap KPK di Medan
Berita

Ini Profil Advokat yang Ditangkap KPK di Medan

Lulusan FH Trisakti, dan sedang menempuh program magister di UGM.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Yagari Bhastara Guntur (kemeja garis-garis, kaca mata) ketika tiba di KPK, dini hari, Jumat (10/9). Foto: RES
Yagari Bhastara Guntur (kemeja garis-garis, kaca mata) ketika tiba di KPK, dini hari, Jumat (10/9). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk yang kedua kalinya sepanjang bulan Ramadhan 1436 Hijriyah ini. Setelah OTT di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 19 Juni 2015, kemarin OTT KPK terjadi di Medan, Sumatera Utara. Mereka yang tertangkap berasal dari kalangan hakim, panitera, dan advokat.

Informasi yang diperoleh hukumonline, advokat tersebut berinisial YBG yang bekerja di Firma Hukum OC Kaligis & Associates. Bila telusuri dari website Firma Hukum OCK & Associates, YBG merujuk kepada Yagari Bhastara Guntur atau akrab disapa Gary.

Dikutip dari website OCK & Associates, Gary bergabung di firma tersebut sejak 2012. Ia memperoleh gelar sarjana hukum Universitas Trisakti dengan jurusan program hukum tata pemerintahan (negara).
Melalui akun media sosial Linkedin, Gary mengaku masuk kuliah di FH Universitas Trisakti sejak 2003 dan lulus pada 2010 dengan menulis skripsi berjudul, “Peranan BPK dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara”. 

Setelah itu, Gary meneruskan pendidikan hukumnya ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Di situs firma hukum OCK & Associates, Gary disebut sedang menempuh program master hukum di FH UGM. Dia juga tercatat sebagai associate yang menangani perkara-perkara baik litigasi maupun non litigasi.

“Keahliannya di firma berkaitan dengan pidana dan sengketa perdata, termasuk mencakup Hak Kekayaan Intelektual, kasus-kasus perbankan, serta masalah-masalah komersial dan perusahaan,” demikian penjelasan yang dikutip dari situs tersebut.

Beberapa klien yang dipegang langsung oleh Gary selama di OCK, di antaranya, adalah Sherny Kojongian (Bank Harapan Santosa), Arwin Rasyid dan Daniel James Rompas (Bank CIMB Niaga), Sumitro & Indiarti (PT Duniatex), Maher Algadri (PT Golden Spike Energy), PT Nirwana Lestari, PT Duta Abadi Primantara (King Koil Company, Inc.) Mrs. Mi Mie Jen, dan PT Kereta Api Indonesia.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, pria yang disebut bisa berbahasa Indonesia dan Inggris ini lulus ujian advokat yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Jakarta pada 2014 lalu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Thomas Tampubolon berjanji akan menindak tegas advokat PERADI yang terbukti melakukan praktik suap. Ia menilai ini merupakan pukulan dan pelajaran bagi para advokat dalam menjalankan profesinya.

Thomas akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun advokat PERADI yang terbukti melakukan praktik haram tersebut. Namun, sampai saat ini, PERADI tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. 
Tags:

Berita Terkait