PERADI Pastikan Tindak Tegas Advokat yang Terlibat Suap
Utama

PERADI Pastikan Tindak Tegas Advokat yang Terlibat Suap

Advokat yang ditangap KPK disebut-sebut bernama Gary.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Kantor DPN PERADI. Foto: RES

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Thomas Tampubolon berjanji akan menindak tegas advokat PERADI yang terbukti melakukan praktik suap. Ia merasa terkejut dengan adanya kabar penangkapan advokat PERADI yang diduga memberikan suap kepada hakim PTUN Medan.

"Kita sangat terkejut dengan adanya berita ini karena DPN PERADI selalu menekankan praktik hukum yang bersih, jauh dari suap menyuap dalam membela para pencari keadilan. Kita tidak akan menolirir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan para advokat PERADI," katanya dalam rilis yang diterima hukumonline, Kamis (9/7).

Thomas menjelaskan, hal ini merupakan pukulan dan pelajaran bagi para advokat dalam menjalankan profesinya. Ia akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun advokat PERADI yang terbukti melakukan praktik haram tersebut. Namun, sampai saat ini, PERADI tetap menghormati azas praduga tidak bersalah.

Ia mempersilakan KPK menjalankan tugasnya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. PERADI sendiri, menurut Thomas, akan segera menerjunkan tim untuk menyelidiki peristiwa tangkap tangan itu. "Diharapkan tim segera memberikan laporan yang rinci sehingga DPN Peradi bisa mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Terkait dengan masih adanya advokat yang diduga melakukan praktik suap, Thomas sangat menyayangkan. Pasalnya, dalam materi pendidikan (PKPA) dan ujian khusus bagi advokat selalu ditekankan moral dan etika profesi untuk menjunjung tinggi praktik advokat yang profesional dan etis dalam membela pencari keadian.

Thomas yang juga Ketua Dewan Penasihat AAI ini mengungkapkan, PERADI sangat ketat dalam materi pendidikan (PKPA) dan ujian profesi. Ia menerangkan, di dalam materi pendidikan (PKPA), ada materi mengenai etika profesi bagi seorang advokat untuk bisa menjadi penegak hukum yang bersih.

Akan tetapi, setelah lulus ujian, advokat-advokat tersebut melakukan praktik profesinya secara sendiri-sendiri. Tentu, kata Thomas, PERADI tidak bisa mengawasi secara menyeluruh. Pasalnya, anggota PERADI saat ini mencapi 35 ribu yang tersebar diseluruh Indonesia dan bergabung dengan berbagai macam Law Firm dengan latar belakang berbeda-beda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait