PERADI-SAI: Prioritaskan Vaksin untuk Advokat Indonesia
Berita

PERADI-SAI: Prioritaskan Vaksin untuk Advokat Indonesia

PERADI-SAI meminta agar advokat Indonesia diprioritaskan dalam program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN PERADI-SAI, Juniver Girsang. Foto: istimewa.
Ketua Umum DPN PERADI-SAI, Juniver Girsang. Foto: istimewa.

Dalam surat tertanggal 4 Januari 2021 kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC., CLU., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI-SAI), Dr. Juniver Girsang meminta agar advokat Indonesia ditetapkan sebagai bagian dari prioritas pertama program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah. Permintaan ini sejalan dengan Pasal 8 Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 yang mengategorikan enam kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, yakni tenaga kesehatan; asisten tenaga kesehatan; tenaga penunjang yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain. 

 

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menetapkan status advokat sebagai penegak hukum, setara dengan penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, dan polisi. 

 

Juniver mengungkapkan, advokat juga merupakan pelayan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Ketika menjalankan profesinya, para advokat harus berinteraksi secara intensif dengan penegak hukum lain, seperti hakim, jaksa, maupun polisi. “Advokat sering kali harus berjibaku ke pengadilan, bersidang dengan penegak hukum lainnya, dan masyarakat yang hadir secara langsung. Hal ini dilakukan, sebab persidangan tidak boleh tertunda. Keadilan yang tertunda sama dengan tidak ada keadilan—justice delayed is justice denied,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pengadilan negeri sering kali terpaksa ‘lockdown’ karena banyak pejabat pengadilan atau penegak hukum yang terkena Covid-19. Hal inilah yang sangat mengganggu proses pemberian keadilan bagi masyarakat.

 

“Berdasar data dan informasi yang kami miliki, banyak advokat antara lain di Banyuwangi, Palembang, Tanjung Selor Kalimantan Utara, Jakarta, Medan, Semarang, Salatiga, Makassar, Bandung telah terinfeksi. Situasi ini sangat merisaukan kami karena tidak tertutup kemungkinan akan lebih banyak lagi advokat yang terpapar di wilayah lain. Upaya kami adalah terus melakukan tracing dan mendatanya,” sebagaimana tertulis dalam surat PERADI-SAI.

 

Hukumonline.com

 

Hukumonline.com

Lampiran Surat Permohonan PERADI-SAI

 

Presiden Jokowi menyampaikan, mulai 15 Februari 2021, vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan untuk masyarakat umum, mulai dari pelayan publik, pedagang pasar, pekerja di pusat perbelanjaan, dan pekerja di sektor jasa padat interaksi. Karena menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat pencari keadilan, Juniver berharap suara para advokat seluruh Indonesia terkait prioritas vaksin ini dapat diwujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI).

Tags:

Berita Terkait