Peradi-SAI Beri Masukan Lengkap tentang RUU Hukum Acara Perdata
Terbaru

Peradi-SAI Beri Masukan Lengkap tentang RUU Hukum Acara Perdata

Adies Kadier juga menilai, masukan dari Peradi-SAI menjadi masukan yang paling lengkap serta konkret.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Peradi-SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (22/6). Foto: istimewa.
Peradi-SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (22/6). Foto: istimewa.

Komisi Hukum dan HAM DPR RI mengundang Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang dan jajarannya untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (22/6).

 

Hadir mewakili Peradi-SAI, Wakil Ketua Umum, Harry Ponto; Wakil Ketua Umum, Swandy Halim; Wakil Ketua Umum, Jhon SE. Panggabean; Ketua Komite, Andi Simangunsong; Matheus Ramses R.; Albert Aries; Jandi Mukianto.

 

Pemimpin RDPU, Pimpinan Komisi III DPR RI, Adies Kadier menyampaikan, rapat ini terbuka untuk umum, karena RUU penting dan memerlukan masukan dari Peradi-SAI. "Kami juga meminta Kemenkumham untuk melibatkan Peradi-SAI dalam pembahasan RUU ini, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita," jelas Adies Kadir.

 

Adies Kadier juga menilai, masukan dari Peradi-SAI menjadi masukan yang paling lengkap serta konkret, dari sekian organisasi advokat yang telah diundang.

 

Wakil Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI karena telah mengundang Peradi-SAI untuk memberikan masukan. Adapun usulan-usulan tersebut juga telah dibahas secara khusus oleh komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional Peradi-SAI di Bali pada 10-12 Juni 2022.

 

Sementara itu, Swandy Halim yang diberikan tugas khusus memimpin Komite Usulan Perbaikan RUU Hukum Acara Perdata mengungkapkan, aturan sejak zaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di zaman elektronik saat ini.

 

"Kami membagi dua usulan yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan," terang Swandy Halim.

Tags: