Peradi Segera Investigasi Pengacara yang Culik dan Siksa Kliennya
Utama

Peradi Segera Investigasi Pengacara yang Culik dan Siksa Kliennya

Pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) segera melakukan investigasi terkait advokat yang diduga mendalangi serangkaian tindakan kriminal terhadap klien beserta keluarganya. Peradi akan mencabut izin advokat yang bersangkutan bila terbukti bersalah.

Amr
Bacaan 2 Menit
Peradi Segera Investigasi Pengacara yang Culik dan Siksa Kliennya
Hukumonline

Masih menurut Kompas, uang jasa hukum (lawyer fee) yang diminta Triyono adalah Rp150 juta, AS$10.000 (dana operasional), dan uang ganti rugi terhadap segala upaya hukum yang dilakukannya sebesar AS$1 juta  atau sekitar Rp 9 miliar.

Daftar advokat

Dari penelusuran hukumonline, diketahui bahwa Triyono Arsjad tercatat dalam buku daftar advokat Peradi dengan Nomor Induk: A.02.12.005, dan atas nama Trijono Arsjad. Diketahui pula bahwa Trijono adalah anggota dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) cabang Banten.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua Ikadin cabang Banten Herman Sitompul mengatakan bahwa ia belum mengetahui tentang kejadian tersebut. Herman juga mengatakan akan mengecek terlebih dahulu apakah Trijono memang benar-benar anggotanya.

Nanti akan saya lihat misalnya apa dia benar-benar tercatat. Kalau dia minta bantuan ke kita tetap kita akan bantu dari segi profesi. Kalau dia benar-benar menculik, ya itu tetap harus diproses, tapi tetap kita akan bantu. Tapi, saya bukan maksudnya membantu dalam hal yang salah seperti ini. Sayapun bukan melindungi anggota saya, tetap itu saya akan memihak kepada kebenaran, kata Herman yang dihubungi hukumonline (18/4).

Dari penelusuran lebih jauh, Trijono juga diketahui tercatat sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) sejak 2001. Meski begitu, pihak sekretariat HKHPM yang dihubungi hukumonline menginformasikan bahwa sejak 2003 Trijono berstatus sebagai anggota tidak aktif karena tidak pernah menangani pekerjaan pasar modal.

Pihak HKHPM juga membenarkan bahwa Trijono sebelumnya adalah salah satu pengacara dari kantor hukum Rich & Risjad sebelum kantor itu bubar. Bahwa Trijono pernah bekerja di kantor Rich & Risjad juga dapat dilihat dari data konsultan hukum pasar modal yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Pihak HKHPM mengatakan tidak mengetahui pada kantor mana Trijono kini bekerja.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi Indra Sahnun Lubis ketika dihubungi hukumonline, pada Senin (18/4). Indra mengatakan langkah yang pertama yang telah dilakukan adalah memeriksa apakah yang bersangkutan adalah advokat yang mengantungi izin dan tercatat sebagai anggota Peradi.

Menurut Indra, jika diketahui advokat yang bersangkutan ternyata anggota Peradi maka pihaknya akan segera memanggil. Dia mengatakan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah advokat yang menganiaya dan mengancam akan memperkosa anak serta membunuh isteri dari kliennya adalah advokat anggota Peradi.

Disamping izinnya kita cabut dia kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum, tegas Indra. Dia mengatakan bahwa apa yang diduga dilakukan pengacara tersebut tidak bisa disebut menjalankan profesi advokat, melainkan perbuatan pidana berupa pemerasan dan penculikan.

Perlu diketahui, dalam harian Kompas edisi 18 April diberitakan bahwa seorang pengacara, Triyono Arsjad memimpin sebuah komplotan yang telah menculik dan menganiaya kliennya, Sutardji yang menjabat sebagai Business Development Director PT Mecomb Tehnik. Diberitakan bahwa Arsjad mengancam akan memperkosa puteri dan membunuh istri Sutardji jika kliennya itu tidak melunasi pembayaran jasa hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: