Peran dan Kinerja IKAHI Dikritik
Berita

Peran dan Kinerja IKAHI Dikritik

Hakim tingkat pertama dan banding perlu diberi ruang yang lebih besar di IKAHI.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Peran dan Kinerja IKAHI Dikritik
Hukumonline

Sejarah peradilan di Indonesia tak bisa dilepaskan dari peran yang dimainkan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Organisasi tempat bernaung para hakim ini punya catatan sejarah sebagai gerakan perjuangan hakim, termasuk memperjuangkan kesejahteraan. Reformasi yang berlangsung di tubuh Mahkamah Agung (MA) salah satunya berkat perjuangan IKAHI. Tetapi kini, peran IKAHI dinilai kurang.

“Kegiatan IKAHI kurang menonjol,” kata Sebastiaan Pompe, saat tampil sebagai pembicara dalam diskusi publik ‘Refleksi dan Arah Pembaruan Peradilan Indonesia’ yang berlangsung di Jakarta, Senin (25/3). Hadir dalam kegiatan itu antara lain mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, hakim agung Andi Syamsu Alam, Suhadi, Supandi, Andi Samsan Nganro, Komariah Emong S, dan mantan Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Abdul Rahman Saleh.

Menurut Pompe, penulis buku ‘Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung’, orang luar kesulitan mendapatkan informasi tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan IKAHI karena organisasi ini tak memiliki laman. Padahal, Pompe mencatat, IKAHI punyai jejak rekam penting dalam perjalanan sejarah Mahkamah Agung dan dunia peradilan di Indonesia.  Mulai aksi mogok hakim pada 1956, reformasi satu atap, hingga penerbitan majalah Varia Peradilan.

Sayang,  peran IKAHI kurang menonjol saat ini. “Kurang jelas sekarang ini,” kata Pompe. Mantan Ketua MA, Harifin A. Tumpa juga sempat menyentil IKAHI saat memberikan tanggapan di forum. IKAHI, kata dia, belum ‘merupakan suatu wadah aspirasi hakim di daerah’.

Pompe dan Harifin sepandapat peran IKAHI ke depan tetap penting. Terutama menampung aspirasi hakim di daerah. Bahkan peran organisasi yang dibentuk pada 20 Maret 1953 itu harus lebih dioptimalkan. “Kalau  fungsi tidak dioptimalkan, bisa membahayakan untuk loyalitas dab konsolidasi peradilan. Akan sulit untuk MA untuk kendalikan tekanan dari bawah,” simpul Pompe, seraya mengusulkan agar hakim-hakim tingkat pertama dan banding diberi ruang lebih besar di IKAHI.

Menanggapi kritikan tersebut, Sekretaris Umum IKAHI, Suhadi, mengakui peran IKAHI sangat penting. Saat ini pun IKAHI sedang melaksanakan konsolidasi. Namun ia menilai banyak kegiatan dan peran IKAHI yang tidak dilihat orang. Kalau kurang berperannya IKAHI hanya dilihat dari perjuangan meningkatkan kesejahteraan hakim, IKAHI juga ikut berperan. Bahkan IKAHI termasuk anggota tim kecil yang memperjuangkan kenaikan tunjangan kesejahteraan hakim lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012.

Bukan hanya itu, IKAHI ikut memberikan masukan atas sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Misalnya, RUU Advokat dan RUU Mahkamah Agung. Bahkan hukumonline mencatat IKAHI mengajukan judicial review terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak ke Mahkamah Konstitusi.

Berkaitan dengan eksistensi organisasi dari sisi yuridis, Suhadi menjelaskan saat ini IKAHI sedang mengurus status badan hukum sehingga bisa menjalankan berbagai program, seperti pembangunan mess IKAHI.

Tags:

Berita Terkait