Peran Emotional Intelligence Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan
Utama

Peran Emotional Intelligence Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan

Mediator tak boleh terprovokasi dengan sikap para pihak yang bersengketa. Tapi harus mempersiapkan berbagai strategi dimulai dari diri sendiri. Seperti memiliki kepercayaan diri, ramah, tenang hingga tepat waktu. Karenanya, lawyer ataupun mediator bekerja dengan memaksimalkan akal dan perasaan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Managing Partner Makarim & Taira S Counsellors at Law, Maria Sagrado (kanan) saat menjadi narasumber dalam diskusi LAPS SJK di Jakarta, Selasa (23/5/2023). Foto: JAN
Managing Partner Makarim & Taira S Counsellors at Law, Maria Sagrado (kanan) saat menjadi narasumber dalam diskusi LAPS SJK di Jakarta, Selasa (23/5/2023). Foto: JAN

Seorang mediator dalam dalam penyelesaian sengketa jasa keuangan pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK) berperan sebagai penengah antara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan konsumen sebagai pihak yang bersengketa. Mediator bertindak sebagai penengah dalam proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi. Namun mediator tidak bertindak selayaknya hakim dalam memutuskan penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase.

Penting dan besarnya peran tersebut, seorang mediator dituntut tidak hanya ahli dalam ilmu jasa keuangan tapi juga memiliki kemampuan pengendalian emosi atau emonional intelligence dalam menjalankan tugasnya. Sebab, dalam sengketa jasa keuangan, para pihak tentunya menginginkan keinginannya terpenuhi.

Managing Partner Makarim & Taira S Counsellors at Law (M&T), Maria Sagrado mengungkapkan emotional intelligence seorang mediator dalam penyelesaian sengketa jasa keuangan sangatlah penting. Untuk itu, seorang mediator harus memiliki strategi mengendalikan emosinya saat berhadapan dengan sengketa jasa keuangan yang acapkali melibatkan emosi tinggi dalam proses mediasi.

Emotional intelligence itu adalah skill. Dalam bernegosiasi emotional quotient kita harus berkaliber,” ujar Maria dalam diskusi LAPS SJK bertema “Pentingnya Emotional Intelligence bagi Seorang Mediator dalam Mencapai Suksesnya Perundingan Mediasi” di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Baca juga:

Maria menyampaikan, mediator tak boleh terprovokasi dengan sikap para pihak yang bersengketa. Mediator harus mempersiapkan berbagai strategi yang dimulai dari diri sendiri terlebih dulu. Seperti memiliki kepercayaan diri, ramah, tenang hingga tepat waktu. Karenanya, lawyer ataupun mediator bekerja dengan memaksimalkan akal dan perasaan.

“Jadi harus mampu kendalikan emosi agar semua orang berpikir positif. Kalau orang berpikir negatif apapun hasilnya akan salah. Dalam suatu mediasi jangan sampai ada energi negatif itu, harus memicu energi positif” imbuh Maria.

Tags:

Berita Terkait