Peran Emotional Intelligence Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan
Utama

Peran Emotional Intelligence Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan

Mediator tak boleh terprovokasi dengan sikap para pihak yang bersengketa. Tapi harus mempersiapkan berbagai strategi dimulai dari diri sendiri. Seperti memiliki kepercayaan diri, ramah, tenang hingga tepat waktu. Karenanya, lawyer ataupun mediator bekerja dengan memaksimalkan akal dan perasaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia menilai, pentingnya  menjaga netralitas seorang mediator. Dengan berada pada posisi netral, seorang mediator mendapat kepercayaan dari para pihak yang bersengketa. Baginya dengan menjaga emosi yang stabil, seorang mediator dapat mempertahankan netralitasnya dan menghindari pengaruh emosional yang dapat memengaruhi objektivitas dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa.

Tak hanya itu, kemampuan berkomunikasi pun harus dimiliki mediator. Sebab emosi yang tidak terkendali dapat menghambat komunikasi yang efektif antara mediator dan para pihak yang bersengketa. Dengan menjaga emosi yang tenang dan terkendali, seorang mediator dapat lebih baik dalam mendengarkan dan memahami perspektif dan kepentingan masing-masing pihak. Hal ini membantu dalam membangun komunikasi yang efektif dan memfasilitasi penyelesaian yang lebih baik.

Di tempat yang sama, Ketua LAPS SJK Himawan E Subiantoro, menyampaikan apresiasi terhadap pencapaian kinerja mediator LAPS SJK yang mampu menjaga kredibilitas dan profesionalitas dalam mediasi perkara. Dia menilai, berdasarkan data LAPS SJK, penyelesaian mediasi mencapai 52 persen dari perkara yang diterima. Harapannya, ke depannya tingkat penyelesaian perkara menjadi sekitar 80 persen.

“Tingkat statistik tersebut masih lebih tinggi dibanding pengadilan negeri yang mediasinya kurang dari 20 persen. Walaupun demikian, kami rasa masih kurang paling tidak jadi 80 persen,” ungkap Himawan.

Menjembatani kepatuhan terhadap peraturan

Himawan melanjutkan, seorang mediator pun sedianya harus menjembatani antara kepatuhan terhadap peraturan dan keinginan para pihak yang bersengketa. Menurutnya, berdasarkan survei yang dilakukan LAPS SJK kepada para pihak bersengketa menyatakan kinerja mediator LAPS SJK secara umum sudah memuaskan.

Namun Himawan memberi catatan. Pertama, masih terdapat jawaban dari survei tersebut yang menyebutkan masih terdapat mediator yang dinilai belum memahami permasalahan dan mahir dalam memfasilitasi sengketa. Kedua, masih ada jawaban dari survei tersebut yang menganggap mediator masih tidak netral.

“Masih ada jawaban ini (tidak netral) tapi kecil,” jelas Himawan.

Dalam acara tersebut juga dibahas mengenai pentingnya mediator menjaga emosi demi menunjukkan tingkat profesionalisme yang tinggi. Profesionaltas tersebut meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa terhadap mediator tersebut. Kepercayaan yang tinggi pada seorang mediator dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih kooperatif dan memfasilitasi proses penyelesaian sengketa yang lebih produktif.

Seorang mediator yang dapat menjaga emosi dengan baik dapat membantu mengendalikan konflik yang mungkin muncul selama proses mediasi. Dengan tetap tenang dan terkendali, seorang mediator dapat membantu meredakan ketegangan, memfasilitasi dialog yang konstruktif, dan mendorong pihak-pihak untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.

Dalam penyelesaian sengketa jasa keuangan, menjaga emosi yang baik sebagai mediator merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. Melalui pendekatan yang netral, efektif, dan profesional, seorang mediator dapat membantu pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai solusi yang memuaskan bagi semua pihak.

Tags:

Berita Terkait