Konsultan hukum pasar modal berperan penting dalam membantu dunia usaha yang ingin mencari permodalan melalui pasar modal. Tak saja calon emiten skala besar atau aset di atas Rp 250 milliar, tapi juga pada perusahaan kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan total aset di bawah Rp 50 miliar dan Rp 50-250 miliar. Terdapat dua aturan yang menjadi payung hukum UMKM dalam menawarkan saham kepada publik.
Yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK/04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah. Kemudian POJK Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek da Pemeriksaan Khusus OJK Djustini Septiana mengatakan, masuknya UMKM di pasar modal berupaya ingin menganulir bahwa pasar modal tidak terbuka bagi UMKM. Namun, OJK menginginkan tetap menjaga pasar modal itu bergengsi. Pasalnya orang-orang yang ada di dalamnya terqualified. Djustini mengatakan, konsultan hukum berperan penting dalam menjaga kepatuhan legalitas UMKM yang ingin IPO.
“Peran konsultan hukum di sini penting sekali, supaya mereka sadar legal, sadar hukum. Bukan sekadar tahu, tertarik, ikut-ikutan tanpa tahu ada risiko hukumnya,” ujarnya pada acara Seminar HKHPM 2023 dengan tema “Penawaran Umum Perdana Saham Oleh UMKM” pada Kamis (20/7/2023).
Baca juga:
- Begini Tips Para Konsultan Hukum Terkait Transaksi IPO
- Jawara Law Firm dan Lawyer Berbagi Kunci Sukses Penanganan Transaksi IPO
Dia mengakui, bahwa sumber daya UMKM dalam memenuhi kepatutan masih terbatas sehingga tidak dapat disamakan dengan perusahaan skala besar. Dengan demikian, terdapat perlakuan khusus atau penyederhanaan bagi UMKM yang ingin melakukan IPO di pasar modal. Dalam proses pra-IPO, profesi penunjang termasuk konsultan hukum diharapkan dapat menelaah dan mereview lebih jauh kesiapan emiten khususnya UMKM.
“Namun, saya tidak yakin bahwa konsultan hukum ini diajak sejak awal sekali. Saya mau konsultan hukum pasar modal dari awal sudah diajak. Peran konsultan hukum sangat penting,” imbuhnya.