Peran Teknologi Informasi dan "Jembatan" Kesenjangan Hukum di Era Digital
Utama

Peran Teknologi Informasi dan "Jembatan" Kesenjangan Hukum di Era Digital

Tidak hanya masalah kesenjangan informasi hukum, Indonesia juga menghadapi tantangan dalam mengembangkan kota ramah huni dengan pemanfaatan teknologi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

"Pada dasarnya, AI adalah sebuah metodologi statistik untuk membuat prediksi, yang sangat membantu dalam mengidentifikasi pola hukum yang kompleks," katanya.

Dalam kesempatan sama, Dosen Teknologi Informasi Universitas Paramadina, Quintin Kurnia Dikara, menyampaikan sisi lain pemanfaatan teknologi mengembangkan kota pintar atau smart city. Dia menyampaikan tidak hanya masalah kesenjangan informasi hukum, Indonesia juga menghadapi tantangan dalam mengembangkan kota ramah huni dengan pemanfaatan teknologi.

Pria yang akrab disapa Dika menyampaikan meskipun konsep kota pintar sering dibicarakan, penerapannya di Indonesia belum maksimal. Dia menekankan tantangan pentingnya implementasi kota pintar ini perlu dilakukan karena karena menurut perkiraan PBB, pada tahun 2050, 68 persen penduduk dunia akan tinggal di perkotaan.

Hukumonline.com

Dosen Teknologi Informasi Universitas Paramadina, Quintin Kurnia Dikara. Foto: RES

”Kota pintar bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga bagaimana teknologi tersebut dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh,” jelas Dika.

Seiring dengan meningkatnya digitalisasi, isu privasi dan perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian utama. Data Privacy and Protection Officer PT GoTo Tbk, Ilafi Firsta Putri menekankan pentingnya perlindungan data pribadi untuk mencegah akses yang tidak sah dan penyalahgunaan informasi. 

"Privasi data adalah perlindungan data pribadi dari akses yang tidak sah, serta memastikan individu memiliki kendali atas data mereka sendiri," ujarnya.

Hukumonline.com

Data Privacy and Protection Officer PT GoTo Tbk, Ilafi Firsta Putri. Foto: RES

Ilafi menjelaskan bahwa ada berbagai jenis data pribadi, termasuk data personal sensitif yang memerlukan perhatian lebih dalam hal keamanan. Dia juga menyampaikan tanggung jawab seorang data protection officer seperti pengawasan alur data di perusahaan, melakukan audit rutin, serta melatih karyawan untuk meningkatkan kesadaran keamanan.

Ilafi juga menjelaskan kehadiran UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam menjaga keamanan data warga negara. Namun, Ilafi menegaskan bahwa pemahaman terhadap UU ini masih perlu ditingkatkan, baik di kalangan masyarakat umum maupun perusahaan, agar perlindungan data dapat diterapkan secara maksimal. Terlebih pentingnya kesadaran masyarakat menjaga data pribadinya.

"Masyarakat punya hak menghapus data jika dianggap tidak lagi relevan atau berisiko. Ini merupakan langkah penting dalam melindungi privasi pengguna," tambah Ilafi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info