Perempuan-Perempuan di Pusaran Korupsi
Berita

Perempuan-Perempuan di Pusaran Korupsi

Setidaknya tercatat 11 perempuan yang terlibat kasus korupsi di KPK. Mulai dari swasta, pejabat, anggota DPR, hingga advokat dan hakim.

NOV
Bacaan 2 Menit

3. Miranda Swaray Gultom
Miranda dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat (traveller cheque) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Mantan Deputi Gubernur Senior BI ini dipidana selama 3,5 tahun penjara. Kasus tersebut turut menyeret sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, termasuk politisi PDIP Panda Nababan.

4. Nunun Nurbaeti
MA memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yang menghukum Nunun dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Nunun dinyatakan terbukti menjadi perantara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Namun, kini, istri dari politisi PKS, Adang Daradjatun ini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidananya.

5. Angelina Sondakh
Mantan anggota Badan Anggaran DPR ini turut terjerumus dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kemenpora. Angie, sapaan akrap Angelina, harus mendekam dalam penjara selama 12 tahun setelah ketua majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar memperberat hukumannya dari semula 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.

6. Ratu Atut Chosiyah
Awalnya, mantan Gubernur Banten ini divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap M Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Banten dan Lebak di MK. Kemudian, MA memperberat vonis Atut menjadi tujuh tahun penjara. Kasus ini turut melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, advokat Susi Tur Andayani, dan Akil.

Tidak hanya terjerat kasus suap Akil, Atut juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Atut menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan senilai Rp23 miliar bersama adiknya, Wawan.

7. Susi Tur Andayani
Satu lagi perempuan yang divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK adalah advokat Susi Tur Andayani. MA mengabulkan kasasi yang diajukan KPK, sehingga mengubah pidana penjara Susi dari yang semula lima tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara. Susi dianggap terbukti menjadi perantara suap Akil.  

8. Chairun Nisa
Chariun Nisa menjadi terpidana pasca MA menolak kasasi yang ia ajukan. Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar ini dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun penjara karena terbukti menerima sejumlah uang dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang juga telah divonis bersalah dalam perkara suap Akil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait