Perguruan Tinggi Diminta Ubah Paradigma Terkait Paten
Terbaru

Perguruan Tinggi Diminta Ubah Paradigma Terkait Paten

Perguruan tinggi di Indonesia selama ini hanya terbatas pada pendaftaran, tak ada tindak lanjut dari pihak perguruan tinggi untuk mengkomersialisasikan paten.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Kemudian cost method yang didasarkan pada penghitungan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengembangkan asset yang sama baik secara iternal maupun eksternal; market method yang didasarkan pada nilai transaksi yang dapat diperbandingkan yang dilaksanakan di pasar; dan option-based methods yang didasarkan pada metode pemberian harga yang telah dibuat sebelumnya untuk penggunaan penghitungan barang.

Kemudian metode valuasi alternatif dimana pembayaran lump-sum; pembayaran royalti, yang didasarkan pada volume penjualan dari produk yang dilisensikan, dan penjualan bersih (net sales-based royalty).

“Secara umum, banyak pihak yang menggunakan metode kombinasi antara pembayaran lump-sum dan royalti,” imbuhnya.

Kepala Seksi Kerja Sama Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan KI Kemkumham, Handi Nugraha menambahkan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) perlu dilindungi karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi, menciptakan harga jual, dan mendorong tumbuhnya riset dan development.

“Kekayaan intelektual tanpa kekayaan ekonomi hanya sebagai hak sosial,” kata Handi pada acara yang sama.

Dalam konteks ini, negara bertanggung jawabb untuk menciptakan dan membangun sistem pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual nasional, dengan cara membuat dan mengundangkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; mendirikan institusi/lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menciptakan sistem administrasi pendaftaran dan/atau pencatatan hak kekayaan intelektual; melakukan penegakan hukum hak kekayaan intelektual; dan membangun dan membina kerja sama dengan berbagai pihak (stakeholders) baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Tags:

Berita Terkait