Perguruan Tinggi Diminta Ubah Paradigma Terkait Paten
Terbaru

Perguruan Tinggi Diminta Ubah Paradigma Terkait Paten

Perguruan tinggi di Indonesia selama ini hanya terbatas pada pendaftaran, tak ada tindak lanjut dari pihak perguruan tinggi untuk mengkomersialisasikan paten.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Salah satu contoh di Amerika. Tomy menyebut bahwa perguruan tinggi swasta di Amerika lebih maju karena memiliki keleluasaan untuk mengembangkan penemuan, salah satunya dengan cara bekerja sama dengan pihak swasta. Hal ini bisa ditiru oleh perguruan tinggi Indonesia lewat komersialisasi invensi dari para peneliti yang kemudian patennya bisa diperjualbelikan.

Untuk merealisasikan hal tersebut, maka perguruan tinggi harus memahami cara dagang HKI. Setidaknya terdapat empat cara komersialisasi HKI yang bisa dilakukan oleh perguruan tinggi yakni komersialisasi langsung, penjualan langsung, usaha patungan dengan pihak lain, dan lisensi.

Dalam penjualan langsung, kedudukan inventor atau penemu adalah sama dengan pemegang paten. Dalam praktik, inventor dan pemegang paten kadangkala tidak berada dalam tangan yang sama. Peralihan dari inventor kepada pemegang paten disebut penjualan hak ekonomi (assignment) yang dapat bersifat permanen dan tidak menerima royalti. Nama inventor tetap dicantumkan (Hak Moral).

Kemudian terdapat beberapa macam bentuk lisensi. Pertama, peralihan melalui lisensi. Ada tiga jenis perjanjian lisensi yang bisa digunakan, yaitu lisensi ksklusif (Exclusive License) dimana penerima lisensi (licensee) berhak atas hak eksklusif sehingga pemegang hak (licensor) tidak boleh menjalankan hak tersebut selama jangka waktu perjanjian lisensi.

Kemudian lisensi tunggal, di mana baik penerima lisensi maupun pemegang hak paten dapat menjalankan dan menggunakan teknologi yang dipatenkan, dan ketiga adalah lisensi Non-Eksklusif (Non-exclusive License) dimana beberapa penerima lisensi bersama dengan pemegang hak dapat menggunakan teknologi yang dipatenkan.

Terkait lisensi, terdapat dua mekanisme penilaian patent yakni valuasi paten dan metode valuasi alternatif. Pada valuasi paten atau penilaian paten ada empat metode yang bisa digunakan yakni income method yang didasarkan pada besarnya pemasukan yang diperoleh oleh pemegang paten selama jangka waktu perlindungan paten.

“Metode ini paling banyak digunakan untuk menghitung nilai paten dalam perjanjian lisensi,” jelas Tomy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait