Peringatan Hari Pahlawan di Masa Pandemi
Foto Essay

Peringatan Hari Pahlawan di Masa Pandemi

Harus jadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih menghantui masyarakat Indonesia.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Setiap tanggal 10 November, Indonesia merayakan Hari Pahlawan Nasional sebagai bentuk mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Hukumonline.com

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tanggal 10 November kali ini peringatan Hari Pahlawan juga diperingati dengan ziarah nasional ke Taman Makam Pahlawan di Kalibata, Jakarta Selatan. Sebelum ziarah dilakukan, upacara ziarah nasional pun dipimpin Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Selasa (10/11).

Hukumonline.com

Jokowi mengatakan, perayaan Hari Pahlawan harus menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih menghantui masyarakat Indonesia.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Memang, peringatan Hari Pahlawan kali terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus menambah jumlah masyarakat terjangkit virus ini. Meski begitu, pandemi Covid-19 tidak menyurutkan langkah masyarakat Indonesia yang tetap mengobarkan semangat Hari Pahlawan dan bahkan turut berziarah ke Taman Makam Pahlawan.

Hukumonline.com

Jejeran pusara makam menambah sakralnya aktivitas ziarah yang dilakukan para pejabat serta masyarakat. Taburan bunga, doa hingga protokol kesehatan turut menghiasi kegiatan ziarah tersebut.

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, peringatan 10 November sebagai Hari Pahlawan Nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 316 Tahun 1959 yang diterbitkan Presiden Soekarno. Tanggal tersebut dipilih karena merupakan tangal bersejarah bagi Indonesia di mana pada 10 November 1945 terjadi pertempuran besar pascakemerdekaan, yang puncaknya diakhiri dengan pekikan takbir dari Bung Tomo.

Hukumonline.com

Bukan hanya ziarah nasional, dikutip dari laman resmi Setkab, Jokowi juga menganugerahkan enam tokoh sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 117/TK Tahun 2020 tentang Panganugerahan Gelar Pahlawan Nasonal yang ditandatangani 6 November 2020 lalu.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Keenam tokoh tersebut antara lain Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara, Machmud Singgirei Rumagesan (Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat), Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta, Arnold Maononutu dari Provinsi Sulawesi Utara, MR.  Sutan Muhammad Amin Nasution dari Provinsi Sumatra Utara dan Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi.

Hukumonline.com

Kini, masih banyak pekerjaan rumah masyarakat Indonesia untuk menghargai jasa-jasa pahlawan. Misalnya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta membantu sesame sesuai kemampuan dan profesi masing-masing.

Hukumonline.com

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info