Peristiwa Penembakan Pekerja Konstruksi di Papua Dapat Dikategorikan Kecelakaan Kerja
Berita

Peristiwa Penembakan Pekerja Konstruksi di Papua Dapat Dikategorikan Kecelakaan Kerja

Peristiwa kecelakaan yang menimpa pekerja selama masih berada dalam hubungan kerja masuk kategori kecelakaan kerja.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pekerja yang Meninggal dalam Perjalanan Pulang)

 

Perselisihan antara keluarga pekerja korban penembakan dengan pihak pemberi kerja menurut Timboel tidak akan terjadi jika pekerja sudah didaftarkan dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi, memastikan seluruh pekerja yang bekerja di proyek infrastruktur sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Belum didaftarkan

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan PT Istaka Karya tercatat sebagai perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi proyek yang digarap perusahaan di Papua belum didaftarkan pada perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan. “Sehingga pekerjanya tidak mempunyai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” urainya.

 

Utoh menjamin jika sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang menjadi korban penembakan dan meninggal akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah sebulan yang dilaporkan pemberi kerja. Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp24 juta ditambah beasiswa untuk 1 orang anak.

 

Sebagaimana PP No. 44 Tahun 2015, Utoh memaparkan jika pekerja tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, maka menjadi tanggungan perusahaan untuk memberikan jaminan dan santunan kepada pekerjanya yang mengalami risiko pekerjaan termasuk kecelakaan kerja. Besaran jaminan dan santunan yang diberikan perusahan tersebut minimal sama seperti standar yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Mengenai pekerja yang menjadi korban penembakan itu Utoh tidak bisa menentukan apakah masuk kategori kecelakaan kerja atau bukan. Menurutnya BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki data resmi mengenai kejadian itu.

 

Ahli hukum ketenagakerjaan dan kepailitan Universitas Airlangga Surabaya, Hadi Subhan, meyakini peristiwa yang pekerja yang menjadi korban penembakan di Papua itu masuk kategori kecelakaan kerja. Menurutnya kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang dialami pekerja ketika dalam perjalanan dari rumah menuju lokasi kerja dan sebaliknya.

 

Subhan mengatakan yang menjadi persoalan sekarang apakah pekerja yang menjadi korban penembakan itu sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial yang digelar BPJS Ketenagakerjaan atau belum. Menurutnya pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. “Jangankan pekerja yang sudah jelas statusnya memiliki hubungan kerja, orang magang saja yang belum memiliki status hubungan kerja wajib didaftarkan program jaminan sosial terutama JKK dan JKM,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait