Perjanjian Pra Nikah: Solusi Untuk Semua?
Berita

Perjanjian Pra Nikah: Solusi Untuk Semua?

Tidak banyak orang yang bersedia menandatangani perjanjian pra nikah. Selama ini perjanjian pra nikah dianggap hanya untuk memisahkan atau mencampurkan harta suami istri. Akibatnya pihak yang mengusulkan dinilai masyarakat sebagai orang yang ‘pelit'.

Oleh:
CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Namun pendapat ini ditentang oleh Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung Andi Syamsu Alam. Andi menegaskan bahwa kewarganegaraan tidak bisa diputuskan oleh perjanjian pra nikah. Tidak boleh menyangkut itu. Yang bisa dalam perjanjian pra nikah itu hanya yang menyangkut harta, itu yang selama ini kita lakukan, kata Andi.

 

Andi menjelaskan poin lain yang masuk dalam perjanjian pra nikah antara lain tidak boleh saling menghalangi dalam karir masing-masing. Meskipun demikian, lanjut ia, sebenarnya tidak perlu seperti itu. Kalau memang suami menghalangi istri, UU yang akan bicara, tegasnya.

Tags: