Perkara Jaksa Pemeras Dilimpahkan Tahap Dua
Berita

Perkara Jaksa Pemeras Dilimpahkan Tahap Dua

Tim penuntut umum telah ditunjuk.

NOV
Bacaan 2 Menit
Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Foto: Sgp
Andhi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Foto: Sgp

Perkara jaksa pemeras PT BIM dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejagung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto mengatakan, setelah dinyatakan P21, penyidik selanjutnya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan terhadap empat tersangka. Dua orang jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bernama Arif Budiman dan Andri Fernando Pasaribu, serta pegawai tata usaha Jamdatun bernama Sutarna dan soerang pengangguran bernama Dede Prihantono.

Keempat tersangka hingga kini masih ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan. Andhi berharap dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “Sementara masih empat orang. Berkas sudah P21. Kasusnya juga sederhana karena tertangkap tangan. Mudah-mudahah segera dilimpahkan,” katanya, Kamis (25/10).

Dalam proses penyidikan, Andhi mengaku penyidik tidak mengalami kesulitan. Berawal dari Dede yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi dengan perwakilan PT BIM (korban pemerasan) di Cilandak Town Square, akhirnya penyidik mendapatkan tiga tersangka lain yang bekerja sama dengan Dede.

Andhi melanjutkan, penyidik tidak perlu memenuhi unsur kerugian negara untuk pembuktian perkara keempat tersangka. Sebab, pasal yang dikenakan terhadap Arif, Andri, Sutarna, dan Dede adalah Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Pasal 12 huruf e

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 : pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.


Sementara, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Arif Zahrulyani menyatakan penuntut umum telah menerima pelimpahan tahap dua, Kamis (25/10). Dari penyidikan keempat tersangka, penuntut umum akan memisahkannya ke dalam dua berkas. Berkas pertama atas nama Arif, Andri, dan Sutarna, berkas kedua atas nama Dede.

“Tim penuntut umum juga sudah ditunjuk. Untuk Andri Fernando Pasaribu, Arif Budiman, dan Sutarna, penuntut umumnya Melinda Ariani, Rahmad Purwanto, Sitorus Sitohang, dan Arif Rahman. Kalau Dede Prihantono, penuntut umumnya Edi Handoyo, Novita, Rendrianto, Hari, dan Reni Lestari,” ujar Arif.

Dengan ditunjuknya tim penuntut umum, Kejari Jakarta Selatan saat ini tengah merumuskan dakwaan keempat tersangka. Arif menambahkan, selain menerima pelimpahan tersangka, penuntut umum menerima barang bukti uang Rp50 juta yang diduga hasil pemerasan, laptop, telepon genggam, dan surat panggilan palsu.

Jampidsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan. Tiga diantaranya adalah pegawai pada Jamdatun, sedangkan satu orang lainnya mengaku sebagai pengangguran. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka menggunakan dugaan penyimpangan proyek yang tengah dikerjakan PT BIM di Kalimantan Timur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Arnold Angkouw mengatakan para tersangka membuat seolah-olah perkara itu tengah disidik Kejagung, sehingga terjadi penyerahan uang. PT BIM menjadi yakin ada perkara di Kejagung karena tersangka menyodorkan surat panggilan yang mengatasnamakan penyidik.

Arnold menuturkan, surat itu ditandatangani salah seorang tersangka, sehingga seolah-olah tersangka ingin mengklarifikasi perkara tersebut kepada korban. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya Dedi Prihartono oleh Satuan Tugas Jamwas karena kedapatan memeras orang dari PT BIM, Senin, 8 Oktober 2012.

Dedi ditangkap saat sedang bertransaksi dengan PT BIM di pelataran parkir Cilandak Town Square. Satgas menemukan barang bukti sebuah tas berisi uang Rp50 juta. Setelah diperiksa, Dedi mengaku bekerja sama dengan tiga pegawai Jamdatun. Dari Rp2,5 miliar yang diminta pelaku, korban baru memberikan Rp50 juta.

Tags: