Perkara Pajak Yang Pernah Ditangani Gayus Akan Dikaji Ulang
Berita

Perkara Pajak Yang Pernah Ditangani Gayus Akan Dikaji Ulang

Revisi UU Pengadilan Pajak menjadi salah satu langkah yang akan dilakukan dalam melakukan reformasi pajak

M-7
Bacaan 2 Menit
Perkara Pajak Yang Pernah Ditangani Gayus Akan Dikaji Ulang
Hukumonline

Berangkat dari kasus Gayus Halomoan Tambunan, akhirnya pemerintah akan segera merevisi UU Pengadilan Pajak. Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat konferensi pers terkait kunjungan kerja Satuan Tugas Pemberantas Mafia Hukum (Satgas), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA), di Kementerian Keuangan, Rabu (28/04).

 

Menurut Sri Mulyani, salah satu hal yang akan diperjelas dalam revisi UU Pengadilan Pajak, UU No 14 Tahun 2002 ini adalah bagaimana hubungan antara Pengadilan Pajak, MA dan KY. Berdasarkan UU No 14 tahun 2002 dari sisi organisasi keuangan, pengadilan pajak memang berada di bawah pembinaan Kemenkeu. Namun dari sisi kehakiman, pengadilan pajak berada di bawah MA.

 

Menurut Menkeu, hal ini perlu dilakukan penegasan, karena selama ini areanya tidak jelas. Dalam waktu dekat, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama KY dan MA. Dalam MoU ini akan dipertegas tugas dari ketiga lembaga tersebut, sehingga tidak ada lagi titik-titik yang berpotensi menimbulkan ekses negatif dari kinerja pengadilan pajak maupun hakimnya sendiri.

 

Di sisi lain, salah satu hal penting yang akan dibahas adalah mengenai masalah perekrutan calon hakim pajak. Kedepannya, lanjut Menkeu, pemerintah akan membuat kualifikasi dan kriteria calon hakim pajak yang akan dituangkan dalam peraturan Menteri Keuangan.

 

Terkait dengan integritas hakim, para hakim pajak akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil kekayaan mereka. Dari laporan tersebut akan dilihat struktur organisasi hakim, dan akan dicocokkan dengan SPT dan kemenkeu akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Ini harus dibuat mekanismenya sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi hasil kekayaan pejabat negara”.

 

Busyro Muqodas Ketua KY, menungkapkan, pada intinya revisi UU Pengadilan Pajak dilakukan dalam semangat melakukan reformasi birokrasi. Dalam revisi undang-undang ini, masalah pendidikan, rekrutmen hakim pajak akan dibahas. Sementara itu, jika terjadi pelanggaran kode etik oleh hakim pajak, maka masyarakat akan difasilitasi untuk melakukan pelaporan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait