Perkembangan Teknologi Artificial Intelligence Menjadi Sarana Game Changer bagi Advokat Wanita Muda
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2023

Perkembangan Teknologi Artificial Intelligence Menjadi Sarana Game Changer bagi Advokat Wanita Muda

Bagi Sellin, kehadiran AI justru dapat dijadikan sebagai asisten dalam menjalankan pekerjaan, bukan pengganti. Ia berpendapat, teknologi kecerdasan buatan ini menjadi sarana bagi perempuan untuk berkembang dan lebih maju dari AI itu sendiri.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Foto: Sellina Nanda Triwardani, RESOLVA Law Firm
Foto: Sellina Nanda Triwardani, RESOLVA Law Firm

Perempuan memiliki keterampilan dan adaptasi yang cepat di era digital, dengan terus berkembangnya teknologi. Kondisi yang tidak dapat dipisahkan dengan profesi advokat ini, membuat kehadiran teknologi diperlukan dan sangat penting, terlebih bagi para perempuan yang baru terjun menjadi advokat. Teknologi yang baru-baru ini telah muncul salah satunya seperti Artificial Intelligence (“AI”) membuat para perempuan sebagai advokat semakin memiliki nilai tambah.  

AI sendiri memiliki beberapa ragam yang membantu pekerjaan dalam dunia advokat salah satunya yaitu machine learning. Machine learning adalah suatu bidang ilmu komputer  yang memberikan kemampuan kepada komputer untuk mempelajari data yang ada, dengan membandingkan data tersebut untuk mencari pola dan menganalisis perbedaannya.  

Sellina Nanda Triwardani, yang akrab disapa Sellin, sebagai perempuan yang terampil dan cepat terhadap perkembangan teknologi, merasa terbantu dengan kehadiran teknologi, bahkan sejak menempuh kuliah sepanjang 2018-2022 di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta. Sellin memanfaatkan teknologi, baik dalam melaksanakan tugas sampai mengikuti beberapa ajang kompetisi Nasional seperti National Moot Court Competition (NMCC) Anti Money Laundering VI dan NMCC A.G  Pringgodigdo VIII. 

Tidak hanya itu, dalam pengalaman organisasi dan kepanitiaan, AI pun sangat  membantu Sellin dan rekannya untuk menyelenggarakan NMCC Piala Frans Seda 2022 di kampusnya. Penyelenggaraan acara tersebut juga didukung teknologi machine learning dalam menganalisis data untuk diimplementasikan pada peraturan kompetisi.

Oleh karena itu, ketika Sellin terjun untuk bekerja di firma hukum yaitu RESOLVA Law Firm, teknologi menjadi semakin erat, ditambah dengan hadirnya konsep work-from-home (WFH) yang sangat mengandalkan teknologi. Terbukti, penggunaan teknologi ketika WFH menjadi sangat efektif. Dengan demikian, tidak dipungkiri bahwa Sellin memiliki keterampilan dan adaptasi yang tinggi terhadap perkembangan teknologi untuk mengeluarkan banyak ide baru dan  membuat pekerjaan menjadi lebih efektif.

Tidak hanya itu. Bagi Sellin, teknologi juga bermanfaat untuk mengikuti ritme dan mencoba  memahami ekspektasi klien. Kehadiran AI pun akhirnya menjadi  sarana game changer bagi Sellin dalam menjalani profesi advokat. Sebab, AI membantu dalam menganalisis dokumen hukum termasuk peraturan,  kontrak dan dokumen lainnya. Lebih lanjut, dengan akses database yang luas, machine learning mendukung untuk mengidentifikasi preseden atau referensi hukum untuk legal drafting, dalam waktu singkat. 

“Sellin tergolong baru dalam dunia advokat khusunya pada bidang litigasi, tetapi dia secara cepat beradaptasi dan bekerja layaknya profesional, dia juga pantang menyerah dan mau belajar terhadap hal baru juga memiliki mental yang berani dengan pemikiran yang kritis, sehingga saya mempercayai untuk sellin dapat menangani perkara litigasi dan terjun langsung dalam pembuatan legal drafting juga praktik di lapangan agar perkembangan nya semakin lebih banyak lagi” ujar Managing Partner RESOLVA Law Firm, M. Andy Rahmad Wijaya.

Terbukti dengan bantuan AI, Sellin dapat menyelesaikan sebuah pekerjaan yang dilakukan secara menyeluruh dan efektif. Contohnya, dalam arbitrase yang sedang ia tangani. Dengan bantuan AI, ia dapat menyelesaikan banyak pekerjaan dengan efisien dan dapat  memenuhi ekspektasi klien. 

Namun di lain sisi, kehadiran AI dikhawatirkan dapat mengganti peran advokat pada dunia  hukum. Meski begitu bagi Sellin, kehadiran AI justru dapat dijadikan sebagai asisten dalam menjalankan pekerjaan,bukan pengganti. Ia berpendapat, teknologi kecerdasan buatan ini menjadi sarana bagi perempuan untuk berkembang dan lebih maju dari AI itu sendiri.

Pemanfaatan AI bukan berarti mengganti peran advokat. Namun, AI malah berpotensi menjadikan para advokat wanita muda lebih andal dan semakin mampu bersaing dengan perkembangan teknologi yang senantiasa berkembang, dengan  membuat argumen yang lebih kritis dan tajam. Teknologi tersebut juga menjadi sarana efisiensi untuk memenuhi  ekspektasi klien. 

Maka dari itu, AI menjadi sarana game changer bagi Advokat wanita. “Sebagai Advokat wanita, kemajuan teknologi yang pesat berupa AI malah semakin membuat kita percaya, bahwa kita bisa semakin maju.”

Tags: